YudhaMPutra
TS
YudhaMPutra
980 Orang Jadi Korban Grab Toko, Hanya 9 Terima Barang
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerangkan modus kasus dugaan penipuan Grab Toko untuk memikat calon pembeli dalam situsnya. Tersangka menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan barang-barang yang ditawarkan dengan harga murah itu ternyata tidak dikirimkan ke pembeli usai transaksi dilakukan.

Sejauh ini, tercatat setidaknya 980 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian total mencapai Rp17 miliar.


"Hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan sembilan barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal," kata Slamet dalam keterangan resmi, Selasa (12/1).

Dia menuturkan pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra mengelola situs yang menjadi awal penipuan platform jual beli secara daring itu menggunakan hosting dari luar negeri. Slamet menuturkan pengelolaan situs itu dilakukan pihak ketiga.

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri", kata Slamet.

Lihat juga: Bos Grab Toko Yudha Manggala Juga Dijerat Pencucian Uang
Dalam mengelola Grab Toko, Yudha yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu menyewa kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Di sana dia memiliki enam karyawan yang bertugas sebagai customer service.

Para karyawan itu dipekerjakan untuk menjawab para konsumen yang mengeluh karena barang pesanan tak kunjung datang.

"Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain," kata Slamet.

Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, Slamet menuturkan tersangka diduga kuat menginvestasikan uang hasil kejahatannya itu dalam bentuk mata uang kripto.

Terkait investasi itu, polisi menyelidikinya dengan jeratan dugaan pencucian uang.

Lihat juga: Korban Penipuan Bos Grab Toko 980 Orang, Kerugian Rp17 Miliar
Jeratan sangkaan berlapis untuk Yudha adalah Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Dia pun terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebagai informasi, kasus itu terungkap usai polisi meringkus bos PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 20.00 WIB di sekitar wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang elektronik dan beberapa identitas dari tersangka.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...-terima-barang
areszzjayamanda2ajayatien212700
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.6K
49
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.