topkomputer
TS
topkomputer
Korban Grabtoko.com 980 Orang, Kerugian Rp 17 M


Penangkapan bos Grab Toko, Yudha Manggala Putra oleh Bareskrim Polri Penangkapan bos Grab Toko, Yudha Manggala Putra oleh Bareskrim Polri. (dok. Istimewa)
Jakarta - Bareskrim Polri mengungkapkan korban dari Grabtoko.com (Grabtoko) mencapai 980 orang. Sementara itu, total kerugian yang dialami konsumennya ditaksir sebanyak Rp 17 miliar.
"Korban jumlahnya 980 orang dengan kerugian ditaksir Rp 17 miliar," kata Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Selasa (12/1/2021).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan kini bos Grabtoko.com, Yudha Manggala Putra (33), berstatus tersangka. Slamet menyebut motif kejahatan Yudha adalah motif ekonomi, untuk mencari keuntungan sendiri.

Sudah tersangka. Motifnya ya mencari uang dengan untuk diri sendiri, tapi caranya yang melawan hukum," ucap Slamet.

Baca juga:
Alasan Korban Percaya Grabtoko: Diskon 90% hingga Iklan di Mana-mana
Slamet menuturkan pengungkapan beberapa bank baik swasta maupun milik pemerintah turut membantu Direktorat Tindak Pidana Siber dalam mengungkap kasus ini.

"Kami mendapat dukungan dari pihak bank dalam menangani kasus ini. BCA, BNI, dan Mandiri bantu kami," jelas Slamet.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangkap Yudha Manggala Putra, pemilik PT Grab Toko Indonesia (Grabtoko.com). Yudha ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan uang konsumennya raib.

"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," kata Sigit kepada detikcom.

Yudha ditangkap pada Sabtu, 9 Januari, tepatnya pukul 20.00 WIB di Jalan Pattimura Nomor 20 RT 2 RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari tangan Yudha, polisi menyita 4 unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha dan satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta 5 buah akses cohive kantor Grabtoko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.

Yudha dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kini polisi masih memeriksa Yudha secara intensif di Bareskrim Polri dan melakukan juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti perkara.

Kasus ini sebenarnya juga sudah dilaporkan ke Polda metro Jaya pada Kamis, 7 Januari lalu. Para konsumen melaporkan Grabtoko atas dugaan penipuan yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.

Salah satu perwakilan korban, Dita, mengatakan total ada 600 korban Grabtoko. Para konsumen yang telah menjadi korban penipuan Grabtoko ini membuat sebuah grup. Mereka memutuskan melaporkan Grabtoko ke polisi.

Baca juga:
Grabtoko Didesak Ganti Rugi Duit Konsumen yang Raib
"Ada ratusan orang, ada 200-an lebih. Ada dua grup WhatsApp dan satu grup telegram. Dua grup WhatsApp itu masing-masing 250 orang dan satu lagi di telegram itu 70 sampai 80 orang," terang Dita ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1).

Dia menyebut saat itu tergiur oleh sejumlah promosi Grabtoko di beberapa media sosial. Dia kemudian melakukan transaksi pembelanjaan beberapa produk di situs tersebut dengan mengirimkan sejumlah uang. Seharusnya, ia menerima barang pada akhir Desember 2020.

Tetapi, hingga awal Januari 2021, pesanannya tidak kunjung datang. Pihak Grabtoko disebutnya juga tidak merespons keluhan yang telah dia sampaikan.

https://news.detik.com/berita/d-5331...gian-rp-17-m/2

Turut berdukacita ini sih sudah sampai di angka point of no return
MyFaveArtistyasyah81tien212700
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
18
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.