nonnai
TS
nonnai
Izinkan Kapasitas Pesawat Terisi 100 Persen, Ini Penjelasan Kemenhub
Izinkan Kapasitas Pesawat Terisi 100 Persen, Ini Penjelasan Kemenhub




JawaPos.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru soal ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. Aturan ini resmi berlaku pada 9 Januari 2020 hingga 25 Januari 2021.
Dalam aturan tersebut, Kemenhub mengizinkan kapasitas penumpang pesawat mencapai 100 persen. Angka ini meningkat dari yang semula maksimal kapasitas sebesar 70 persen. Kebijakan kapasitas penuh bagi penumpang pesawat ini bersamaan dengan PPKM Jawa dan Bali.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Ya (benar kapasitas penumpang pesawat 100 persen, Red),” kata kata Jubir Kemenhub Adita saat dikonfirmasi oleh JawaPos.com, Senin (11/1).
Adita menjelaskan, perjalanan orang menggunakan transportasi udara dinilai aman karena selain mengacu pada masa berlaku hasil tes PCR atau Swab Antigen yang diperpendek.
“Selain itu di pesawat ada filter HEPA yang membuat sirkulasi udara sangat baik,” tuturnya.
Adapun protokol kesehatan terbaru dalam SE Satgas Covid-19 no 1 tahun 2021 untuk perjalanan udara di antaranya adalah tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Kemudian, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
“Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis,” tulisnya.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, penumpang yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.



Sumur
https://www.jawapos.com/nasional/11/...asan-kemenhub/


-------------------------- -------------------------- --------------------------

Tanggapan aqu:

FAK LA

Apakah ini kebijakan untuk menekan penyebaran?
Apakah ini kebijakan untuk membantu perusahaan airline?
Ato ini sebenarnya strategi agar +62 menuju lockdown?

PCR 3x24 dan Antigen 1x24 pun tak akan menjamin.
Pasalnya paparan di PCR itu juga kabarnya baru akan terbaca selang 3-4 hari dari paparan (Silahkan google sendiri beritanya). Banyak juga kan yang share WNI negative PCR, setiba di luar negeri malah positive padahal sudah PCR 3x24.

Klo pesawat boleh penuh bagaimana dengan Kereta Api? Busway? Angkot? Dll

Kemenhub bermain dengan api. 
Diubah oleh nonnai 12-01-2021 01:40
inittial_Dindramamothimaginaerum
imaginaerum dan 30 lainnya memberi reputasi
31
8.9K
217
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.