NEVERTALK1Avatar border
TS
NEVERTALK1
Selain rudapaksa Putri Kandung hingga Hamil, Pria Ini Cabuli Cucu..


Kasus inces terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Seorang perempuan berinisial Fr (23) melaporkan ayah kandungnya, Ak (60) ke polisi. Ak melakukan perbuatan bejat, dengan menggauli anak sekaligus cucu kandungnya, Ap (8). Tak hanya Ap, Fi (10) yang merupakan adik kandung Fr tak luput dari perbuatan bejat sang ayah kandung. Fi yang masih bocah itu juga dicabuli oleh sang ayah. 

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary, yang dihubungi Jumat (8/1/2021) mengaku, polisi sempat dibuat tercengang atas laporan pengaduan Fr. Baca juga: rudapaksa Pelajar SMP, Pemuda Aceh Utara Ditangkap   Pasalnya Ak ternyata merudapaksa Fr sejak ia masih duduk di bangku sekolah dasar. Aksi bejatnya itu dilakukan berulang kali hingga Fr hamil dan memiliki dua orang anak, yaitu Ap yang kini berusia 8 tahun serta adiknya yang berusia 5 tahun. 

"Nah, kacaunya lagi Ap juga digauli. Dari pengakuan Ap kepada ibunya (Fr) perbuatan itu dilakukan pada November 2020 lalu. Setelah itu Fr dengar lagi adik kandungnya Fi (10) juga digauli sama bapak kandungnya," jelas AKP Pino. Atas laporan tersebut pihak Polres Banggai langsung bergerak cepat memburu pelaku Ak. 

"Pelaku berhasil kita tangkap Selasa malam, 5 Januari 2021 lalu. Sekarang masih terus dilakukan pengembangan," kata AKP Pino. Menurutnya, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan badik saat hendak ditangkap.

Badik itu diselipkan di pinggangnya. Namun polisi berhasil meringkusnya dan langsung digelandang di Polres Banggai. Dari keterangan penyidikan, tersangka Ak masih memiliki istri. Perbuatan bejat terhadap putrinya itu dilakukan saat istrinya tidak berada di rumah. Kepada para tetangga, Fr mengaku jika ia dihamili oleh orang lain. Pengakuan Fr, ia disuruh berbohong jika ada tetangga yang tanya termasuk juga jika dia ditanya oleh ibunya. "Saat itu Fr tidak bisa berbuat banyak, karena dia berada di bawah ancaman jika mengatakan hal yang sesungguhnya," ujar Pino. Ak pernah masuk penjara atas kasus yang sama. Ak melakukan perbuatan bejatnya kepada anaknya dari istri pertama. Ak kemudian dipenjara dan baru dibebaskan pada Februari 2020 lalu. 

 Setelah bercerai, Ak menikah lagi. Dari istri kedua Ak memiliki anak perempuan yakni Fr dan Fi. Keduanya juga kembali digauli hingga salah satunya hamil dan memiliki dua anak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ak kini mendekam di tahanan Polres Banggai hingga berkasnya rampung. Tersangka Ak terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.  

Kebiri kimia Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak. PP ini mengatur tentang cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumunan identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 

"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak."



https://regional.kompas.com/read/202...buli-cucu-yang


MANUSIA MACAM APA INI? emoticon-Ngamuk

HIDUP CUMA LAMPIASIN SYAHWAT, GA BEDA AMA BINATANG
Diubah oleh NEVERTALK1 09-01-2021 01:05
farinamany
hoorray
viniest
viniest dan 13 lainnya memberi reputasi
14
6.1K
125
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.