broker.budakAvatar border
TS
broker.budak
Cacat Pikir, Logika Berantakan BEM UI dalam Membela FPI



Oleh: Ade Armando*
Tampaknya ada kesalahan serius dalam pendidikan di perguruan tinggi terbesar di negara ini, Universitas Indonesia. Ini terlihat dalam pernyataan Badan Eksekutif Mahasiswa UI yang sedang ramai dibicarakan. BEM itu adalah organisasi mahasiswa tertinggi. Para pimpinannya seharusnya mahasiswa-mahasiswa pintar terbaik. Tapi pernyataan sikap mereka tentang pelarangan FPI tampak berkualitas sangat rendah. Padahal, Ketua BEM-nya adalah mahasiswa Fakultas Hukum. Sementara kecaman mereka ditujukan terhadap landasan hukum keputusan pemerintah tersebut.

Saya jelaskan duduk perkaranya. Pada 30 Desember, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 6 Kementerian dan Lembaga yang pada dasarnya melarang FPI melakukan kegiatan dan menggunakan simbol-simbol organisasi tersebut. SK ini yang digugat BEM UI.

Ada beberapa poin penting dari pernyataan BEM yang dikeluarkan tanggal 3 Januari 2021. Pertama, BEM meminta negara mencabut pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol FPI. Kedua, BEM mengecam pembubaran ormas tanpa proses peradilan. Ketiga, BEM mengecam pemberangusan demokrasi dan pencederaan HAM. Keempat, BEM mendesak pemerintah tidak melakukan cara represif dan sewenang-wenang pada masa mendatang. Kelima, BEM mendorong masyarakat mengawal perlindungan HAM.

Jadi, BEM secara jelas menuduh pemerintah Jokowi represif, memberangus demokrasi, menindas HAM dengan melarang kegiatan FPI dan membubarkan FPI tanpa proses peradilan. Gara-gara pernyataan ini, segera berkembang tuduhan bahwa BEM membela FPI dan aksi-aksi kekerasan mereka.

BEM sudah mengeluarkan pernyataan susulan melalui media sosial pada 3 Januari 2021. Dalam klarifikasinya, BEM menuduh ada pihak-pihak yang melakukan upaya disinformasi. Mereka bilang BEM UI tidak mendukung FPI, melainkan menggugat tindakan pemerintah yang membubarkan ormas tanpa melalui mekanisme peradilan.

BEM juga bilang bahwa mereka berpegang teguh pada prinsip-prinsip negara hukum, yang di antaranya termasuk supremasi hukum, perlindungan HAM, dan demokrasi. Ini jelas logika berantakan dan menunjukkan betapa lemahnya pemahaman para nggota BEM mengenai demokrasi, mengenai HAM, dan peraturan perundangan di Indonesia.

Kalau logika dasar saja tidak dikuasai para aktivis terbaik UI, bagaimana mereka bisa menjadi pemimpin, pemimpin bangsa pada masa datang.

Kalau yang bicara adalah aktivis masyarakat sipil awam yang barangkali memang tidak punya latar belakang pengetahuan cukup, pernyataan semacam itu bisa dipahami. Tapi kalau mahasiswa-mahasiswa terbaik Indonesia juga punya cacat pikir semacam ini, mungkin yang harus disalahkan adalah lembaga pendidikan dan dosen-dosennya.

Jelas, BEM tidak cukup belajar, tidak cukup bertanya. Pemerintah tidak bisa dong disebut represif dan menindas HAM karena keputusan pelarangan FPI diambil atas dasar hukum yang kuat dengan tujuan untuk melindungi demokrasi dan HAM. Ingat ya, yang dilarang adalah Front Pembela Islam dengan segenap kejahatan kemanusiaannya selama ini. Yang dilarang pemerintah bukan BEM, bukan Kontras, bukan LBH, bukan Amnesty International, dan organisasi semacamnya.

Pemerintah melarang FPI bukan karena FPI adalah organisasi kritis terhadap pemerintah. Pemerintah melarang FPI karena berbasiskan ideologi yang bertentangan dengan demokrasi, HAM, dan Pancasila. Pemerintah melarang FPI karena organisasi ini selama bertahun-tahun melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil, mengambil alih otoritas negara, menindas minoritas, dan menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA.

Pertanyaannya: apakah pelarangan kegiatan organisasi semacam FPI harus dilakukan melalui pengadilan? Dengan melandaskan pada hukum yang berlaku di Indonesia, jawabannya adalah tidak. Yang digunakan sebagai landasan pelarangan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2017 yang merupakan pengganti UU Ormas Kemasyarakatan 2013.

Itu adalah Peraturan Pemerintah yang memang dikeluarkan untuk mencegah tumbuhnya organisasi yang menyebarkan kebencian SARA, melakukan kekerasan terhadap warga sipil, mengancam NKRI. Perppu ini disetujui parlemen. Ketika itu ada tiga fraksi yang menolak Perppu: PKS, PAN, dan Gerindra. Namun karena mayoritas anggota DPR selebihnya setuju, Perppu ini pun disahkan.

Dalam Perppu itu dinyatakan bahwa ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar sebuah organisasi kemasyarakatan. Muatan yang relevan untuk pembicaraan kita adalah Pasal 59, ayat 3 dan 4. Di situ dinyatakan bahwa: Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan (SARA).

Kalau mahasiswa-mahasiswa terbaik Indonesia juga punya cacat pikir semacam ini, mungkin yang harus disalahkan adalah lembaga pendidikan dan dosen-dosennya.

Ormas dilarang melakukan penistaan atau penodaan agama. Ormas dilarang melakukan tindak kekerasan, mengganggu ketenteraman, dan ketertiban umum. Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. Ormas dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI. Ormas dilarang menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Kemudian dikatakan bahwa organisasi yang melanggar pasal-pasal tersebut dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. Sanksi administrasinya bisa berupa peringatan, penghentian kegiatan, pencabutan surat terdaftar, atau pencabutan status badan hukum. Sanksi pidananya bahkan bisa sangat berat. Seseorang bisa dipenjara sampai 20 tahun kalau dia menjadi anggota atau pengurus ormas yang melakukan permusuhan atas dasar SARA dan melakukan penistaan atau penodaan agama.

Jadi jelas, pemerintah dapat melarang kegiatan FPI dan mencabut status badan hukum FPI tanpa harus membawanya ke pangadilan. Bagaimana mungkin pemerintah dituduh melakukan tindakan sewenang-wenang kalau pemerintah merujuk pada produk hukum yang sah?

Bila BEM menganggap ada yang salah dengan isi Perppu, BEM bisa meminta DPR periode ini mengubah UU atau mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Tapi ada satu pertanyaan yang lebih mendasar yang mengganggu pikiran saya: mengapa juga sih BEM menuduh pemerintah represif, memberangus demokrasi, dan menindas HAM karena melarang FPI dengan menggunakan Perppu tersebut?

Dalam hal ini, BEM jadinya memang terkesan menjadi pembela FPI dan mengabaikan rangkaian kejahatan dan kekerasan yang dilakukan Rizieq dan anak buahnya. BEM seperti tidak peduli bahwa visi dan misi FPI jelas bertentangan dengan HAM, dengan demokrasi, dan NKRI.

Tapi, barangkali kita memang tidak perlu terlalu berharap banyak dengan kualitas BEM UI. Ketua BEM UI tahun lalu juga pernah menjadi kurir bagi Veronica Koman membawa dokumen tentang tuduhan pelanggaran HAM di Papua kepada Pak Mahfud MD. Sedemikian buruknya kesahihan dokumen itu, Pak Mahfud sampai menyebutnya sebagai 'sampah'.

Ketua BEM UI juga bersedia menjadi sekadar moderator untuk mengantar Veronica Koman dan kawan-kawannya mengkampanyekan gagasan Papua Merdeka di webinar UI. Jadi, kalau dipikir-pikir ya memang begitulah kualitas BEM UI. Kami, dosen-dosen UI, memang masih punya pekerjaan serius di kampus kami.

Kalau logika dasar saja tidak dikuasai para aktivis terbaik UI, bagaimana mereka bisa menjadi pemimpin, pemimpin bangsa pada masa datang. Perlu perjuangan terus menegakkan akal sehat di UI dan kampus-kampus lain.

*Akademisi Universitas Indonesia

https://www.tagar.id/cacat-pikir-log...am-membela-fpi

Bem kadroenemoticon-No Hope
n.h3
knoopy
ekatse
ekatse dan 80 lainnya memberi reputasi
71
23K
342
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.