broker.budak
TS
broker.budak
Alasan PPATK Bekukan 59 Rekening Terkait FPI: Curiga Hasil Tindak Pidana


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 59 rekening FPI beserta afiliasinya hingga Selasa (5/1). Pembekuan itu dilakukan usai FPI dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh pemerintah.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, mengatakan pembekuan tersebut berdasarkan kewenangan PPATK sesuai Pasal 44 ayat (1) huruf i UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berikut bunyinya:

(1) Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, PPATK dapat:

i. meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," ujar Ediana dalam keterangannya, Selasa (5/1).

Ediana menjelaskan, secara teknis PPATK meminta pembekuan rekening atau transaksi keuangan terkait FPI kepada penyedia jasa keuangan seperti bank. Selanjutnya penyedia jasa keuangan membekukan rekening terkait FPI dan menerbitkan Berita Acara Penghentian Transaksi yang kemudian diserahkan kepada PPATK paling lambat sehari setelahnya. Hal itu sesuai Pasal 40 ayat (3) Perpres Nomor 50 Tahun 2011.

Ediana menyatakan kini PPATK tengah menelusuri rekening-rekening terkait FPI yang telah dibekukan tersebut.

"Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang tersebut, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan," ucapnya.

Hasil penelusuran, kata Ediana, akan diserahkan kepada penegak hukum.

"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," tutup Ediana.


https://m.kumparan.com/kumparannews/...na-1uvA5OkmzJi

Modiarrremoticon-Ngakak
xcheonviniesttien212700
tien212700 dan 46 lainnya memberi reputasi
43
10K
222
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.