indpolitikAvatar border
TS
indpolitik
FPI Dibubarkan, Amnesty: Kebebasan Sipil Makin Tergerus


Amnesty International Indonesia mengkritik langkah pemerintah yang melarang kegiatan dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI). Keputusan FPI dibubarkan, menurut Amnesty, semakin menggerus kebebasan sipil.

Keputusan ini berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi, sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis Rabu, 30 Desember 2020.

Keputusan pemerintah soal pelarangan FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Usman berujar, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) nomor 2 Tahun 2017 diterima DPR sebagai undang-undang baru, secara signifikan memangkas prosedur hukum acara pelarangan maupun pembubaran ormas.

Hal ini dilakukan dengan menghapus mekanisme teguran dan pemeriksaan pengadilan. "UU ini bermasalah dan harus diubah. Menurut hukum internasional, sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari pengadilan yang independen dan netral," kata Usman.

Ia menilai pemerintah sebaiknya tidak membuat keputusan sepihak, namun lebih mengutamakan pendekatan hukum dan peradilan. Pengurus ataupun anggota FPI yang diduga terlibat tindak pidana, termasuk ujaran kebencian dan hasutan melakukan kekerasan berdasarkan agama, ras, asal usul kebangsaan maupun minoritas gender lebih baik diusut secara hukum, bukan dibubarkan organisasinya.

Usman memahami bila ada unsur masyarakat yang menentang sikap intoleran yang berbasis kebencian agama, ras, atau asal usul kebangsaan yang kerap ditunjukkan oleh FPI. Namun bahwa hukum yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenang-wenang negara, kata Usman, merupakan hukum yang sama melindungi hak asasi manusia.

“Yang perlu diperbaiki adalah mekanismenya. Amnesty menyarankan pemerintah untuk membuat mekanisme yang lebih adil sesuai standar-standar hukum internasional, termasuk pelarangan dan pembubaran sebuah organisasi melalui pengadilan yang tidak berpihak," kata Usman Hamid.

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/14188...s/full?view=ok
tien212700
fourhourslate
viniest
viniest dan 9 lainnya memberi reputasi
10
5.5K
174
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.