broker.budak
TS
broker.budak
Babak Baru Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum yang menjerat Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein.

Putusan yang dibacakan pada Selasa (29/12) ini menyatakan hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.

Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan, sidang putusan ini berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.

"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata Febriyanto saat dihubungi, Selasa (29/12).

Febri mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Putusan ini membuat kita kembali mengingat kasus 'balada cinta rizieq' yang sempat menghebohkan publik di awal tahun 2017.

Kasus ini bermula dari sebuah situs bernama www.baladacintarizieq.com, yang mengunggah foto serta screenshoot percakapan mesum antara Rizieq dengan seorang wanita bernama Firza Husein.

Situs tersebut juga mengunggah rekaman percakapan 2 orang wanita yang diduga kuat merupakan suara Firza dengan temannya yang dipanggil Kak Emma. Dalam rekaman tersebut keduanya membicarakan tentang hubungan terlarang pria yang diduga Rizieq dengan Firza.

Polri langsung turun tangan menyelidiki situs yang menghebohkan publik tersebut. Tak hanya polisi, Kominfo langsung memblokir situs baladacintarizieq, meski konten yang ada di dalamnya sudah menyebar luas dan viral di media sosial.

Tanggal 30 Januari 2017, sekelompok orang yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan beberapa situs porno ke Polda Metro Jaya. Mereka membawa bukti percakapan dan gambar mesum Rizieq-Firza untuk diserahkan ke kepolisian. Tiga situs yang dilaporkan tersebut adalah baladacintarizieq, www.s05exybib.com, dan www.4nSh0t.com.

Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan ketiga situs itu dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Awalnya Rizieq dan Firza sama-sama mengeklaim hal tersebut sebagai fitnah dan hoaks. Mereka bahkan menantang publik untuk membuktikan kebenaran chat mesum tersebut.

Polisi memastikan chat di baladacintarizieq antara seseorang yang mengaku Firza Husein dan Habib Rizieq adalah asli.

Tidak lama setelah itu, Habib Rizieq pergi meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi. Namun ia dan tim pembelanya menyatakan chat itu adalah rekayasa.

Setahun kemudian, tepatnya saat Hari Raya Idul Fitri 2018, Habib Rizieq memamerkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri kala itu Brigjen Pol M Iqbal memberikan alasan Polri menerbitkan SP3 terhadap kasus baladacintarizieq. Iqbal mengatakan, penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik.

Dia menerangkan ada sejumlah tahapan yang telah dilalui sebelum menerbitkan SP3. Salah satu yang menentukan yakni gelar perkara. Dalam gelar perkara penyidik belum menemukan pengunggah dalam kasus chat mesum Rizieq dan Firza Husein tersebut

Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan, putusan itu merupakan bentuk kepanikan pemerintah.

Ia lalu mengaitkan pembatalan SP3 ini dengan kasus tewasnya 6 pengawal Rizieq yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

“Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada,” kata Azis kepada kumparan, Selasa (29/12).

Azis menuding, penolakan SP3 kasus baladacintarizieq merupakan bagian dari permainan intelijen. Menurutnya ada campur tangan oknum tertentu dalam kasus tersebut.

“Ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu,” ujar Azis.

Polda Metro Tunggu Amar Putusan soal Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Dibuka Lagi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan belum menerima langsung amar putusan dari PN Jakarta Selatan.

"Ya sekarang saja kita akan nanti menunggu hasil petikannya dulu ya, petikannya akan kita tunggu nanti," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/11).

Yusri belum bisa bicara banyak soal putusan itu. Polda Metro Jaya baru akan bicara terkait langkah lanjutan setelah memperhatikan detail isi amar putusan PN Jaksel.

"Petikan putusannya seperti apa, nanti akan kita sampaikan," tambah dia.

Vonis PN Jaksel: SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq Tak Sah
Humas PN Jakarta Selatan, Suharno, menyebut bahwa dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa SP3 yang diterbitkan kepolisian tidak sah menurut hukum. Sehingga, proses penyidikan harus dilanjutkan.

"[SP3] Tidak sah menurut hukum. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses penyidikan," kata Suharno.

Menurut dia, vonis praperadilan itu dibacakan pada hari ini, Selasa (29/12). Hakim tunggal yang menyidangkan perkara itu ialah hakim Merry Taat Anggarsih.

https://m.kumparan.com/kumparannews/...in-1usQCco80VS

Modiarrremoticon-Ngakak


notagoodmanCMS830lupis.garing
lupis.garing dan 79 lainnya memberi reputasi
80
19.8K
241
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.