sehau76Avatar border
TS
sehau76
Pemerintah: Simbol FPI Juga Terlarang di Indonesia


Jakarta, CNN Indonesia -- 
Pemerintah melarang semua kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah hukum Indonesia. Tak hanya kegiatan, simbol dan lambang organisasi besutan Rizieq Shihab tersebut juga dilarang digunakan.
Hal ini menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani enam Kementerian dan Lembaga yakni, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Infromatika Jhony G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej saat membacakan keputusan itu menyebut terhitung sejak SKB itu berlaku, Rabu (30/12), seluruh kegiatan dan simbol-simbol FPI dilarang beredar di semua wilayah hukum Indonesia.

"Larangan kegiatan dan simbol FPI di seluruh wilayah hukum Indonesia," kata Eddy di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Eddy mengatakan FPI sudah tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan. Namun FPI masih melalukan kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban serta bertentangan dengan hukum.

Oleh karena itu, kata Eddy, aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.

Sebelumnya, pemerintah menganggap FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang. Dengan keputusan itu, FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan.

Pemerintah pun meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI.

CNN

Saran ane pake simbol baru berupa pisang tegang keras betul aja. Gambar pisang kan gak dilarang. 

Diubah oleh sehau76 30-12-2020 07:23
tien212700
Proloque
aldonistic
aldonistic dan 17 lainnya memberi reputasi
18
3.1K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.