- Beranda
- Citizen Journalism
Hadir Samsat Desa di Majalengka, Warga Kini Mudah Bayar Pajak Kendaraan
...

TS
jajasumarja
Hadir Samsat Desa di Majalengka, Warga Kini Mudah Bayar Pajak Kendaraan
8.3K
1

Majalengka, KasKus.co.id - Untuk memudahkan masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor, kini telah dibuka Samsat Desa (Samades) di Desa Talaga Kulon, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.
Kepala Cabang KCPPD Provinsi Wilayah Kabupaten Majalengka, Drs. Asep Cucu,MM, didampingi Kasi Penagihan dan Penerimaan, Ade Wikarta, SIP dan Kasi Pendataan dan Penetapan, Doni Firyanto, ST, MM mengatakan, Samades ini merupakan pelayanan unggulan Bapenda Jabar bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat dan mudah dengan harapan dapat menarik minat masyarakat untuk lebih disiplin dan taat dalam membayar pajak kendarannya.
"Pelayanan Samades ini dengan harapan dapat menarik minat masyarakat untuk membayar pajak kendaraan mengalami peningkatan," kata Drs. Asep Cucu, Senin (16/10).

Dengan adanya pelayanan Samades, menurut Asep Cucu, khususnya untuk warga di 9 kecamatan yang berada di Majalengka bagian selatan tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Samsat induk Kabupaten Majalengka.
Cukup dengan mendatangi pelayanan Samades yang berada di Desa Talaga Kulon. Masyarakat dapat pelayanan yang cepat dan mudah serta hemat biaya perjalanan.
"Untuk pelayanan Samades, terletak di Kantor Bumdes Desa Talaga Kulon dan untuk sementara kita dibuka setiap hari Senin sampai Kamis, dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB," ungkap KCPPD Majalengka.
Sementara itu, lanjut dia, Samades ini diluncurkan untuk memberi kemudahan pada wajib pajak di desa-desa yang jauh dari Samsat induk.
Oleh karena itu, dengan adanya Samades di Desa Talaga Kulon tersebut, sehingga bagi warga yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Majalengka, bisa datang ke Desa Talaga Kulon.
"Jadi masyarakat yang berada di pelosok, seperti di 9 kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Cikijing, Bantarujeg, Cingambul, Lemahsugih, Malausma, Talaga, Argapura, Banjaran dan Maja. Kini tak perlu jauh-jauh lagi mengurus pembayaran pajak ke kota. Mereka bisa mengurus pajak tahunan kendaraan cukup di Samsat Desa dan langsung dapat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan STNK langsung di sana," tukasnya. (**)

anasabila memberi reputasi
1
Berikan Komentar
Yuk bergabung agar dapat lebih banyak informasi yang dibagikan di Komunitas Citizen Journalism

Citizen Journalism
12KThread•1.8KAnggota
Terlama
Berikan Komentar