.noiss.Avatar border
TS
.noiss.
Napoleon: Banyak Surat Red Notice Automatically Deleted Seperti Djoko Tjandra
Kamis 10 Desember 2020



Jakarta - Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan status red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sudah terhapus permanen pada Juli 2019. Napoleon menyebut kasus red notice terhapus sebelum diperpanjang sering terjadi.

Awalnya jaksa penuntut umum bertanya 'apa pernah ada kasus sama seperti Djoko Tjandra yang terhapus di Juli 2019'. Napoleon mengatakan kasus ini sering terjadi dan yang mengetahui data pastinya adalah Sekretaris NCB Interpol Polri.

"Red notice permintaan dari seluruh aparat hukum, polisi, jaksa, dari tahun 1996 sampai 2020, dan ditemukan ratusan, dicek satu per satu mana yang sudah habis karena tidak diperpanjang," jelas Napoleon saat bersaksi untuk terdakwa Djoko Tjandra di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).

Napoleon mengatakan banyak kasus yang serupa dengan Djoko Tjandra. Napoleon menyebut hal itu terjadi karena lupa diajukan permohonan perpanjangan red notice.

"Ada banyak ditemukan juga beberapa surat red notice permintaan polda-polda yang sama dengan kasus Djoko Tjandra, tidak dimintakan perpanjangan karena lupa ganti pejabat mungkin, tidak urusi lagi akhirnya hilang, akhirnya ya automatically deleted. Nasibnya sama kayak gini, Pak," jelas Napoleon.

Napoleon mengatakan permintaan red notice itu diajukan oleh aparat penegak hukum, baik itu jaksa maupun di kepolisian. "Yang meminta red notice kan aparat penegak hukum tentunya, kalau lain-lain, polda, kita sampaikan aparat hukum setempat," jelasnya.

Dalam sidang ini, Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Pemberian suap itu dimaksudkan agar dua jenderal itu mengurus penghapusan red notice serta status buron Djoko Tjandra.

Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).


https://news.detik.com/berita/d-5290...-djoko-tjandra


Eek lu semua 🖕
ARShecca
nomorelies
tien212700
tien212700 dan 6 lainnya memberi reputasi
5
2.1K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread•40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.