kejet..kejetAvatar border
TS
kejet..kejet
MA soal Fahmi Belikan Mobil Kalapas Sukamiskin: Itu Kedermawanan


Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menilai suap yang diberikan napi koruptor Fahmi Darmawansyah kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen nilainya kecil. MA menilai pemberian mobil itu adalah kedermawanan Fahmi. Alhasil, PK Fahmi dikabulkan dan hukumannya disunat.

Kasus bermula saat suami Inneke Koesherawati itu harus menghuni Lapas Sukamiskin karena menyuap pejabat Bakamla. Suap tersebut diduga diberikan terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla. Fahmi harus menghuni Lapas Sukamiskin selama 2 tahun 8 bulan.

Saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Fahmi mendapatkan sel yang berbeda dengan napi lainnya sehingga terlihat mewah. KPK kemudian menangkap Wahid Husen dan Fahmi juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga:
MA Sunat Hukuman Fahmi Darmawansyah di Kasus Sel Mewah Lapas Sukamiskin

Di persidangan, Fahmi terbukti memberikan sejumlah barang kepada Wahid. Seperti tas Louis Vuitton, mobil Mitsubishi Triton serta sandal. Pada Maret 2019, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan Fahmi bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.

Fahmi menerima putusan itu. Tapi belakangan Fahmi mengajukan permohonan PK ke MA dan dikabulkan. MA menyunat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara. Alasan yang meringankan ialah suap yang diberikan kecil dan bentuk kedermawanan Fahmi.

"Sesuai fakta persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (Fahmi--red) menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon melainkan karena sifat kedermawanan Pemohon," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Senin (7/12/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul. Majelis menyatakan fasilitas yang diterima Fahmi bukan merupakan imbal jasa atas pemberian barang dari Fahmi Darmawansyah.

"Pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Terpidana/Pemohon (Fahmi--red) untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas," ujar majelis dengan suara bulat.

Di mata Salman Luthan dkk, pemberian itu bukanlah termasuk niat jahat sehingga Salman Luthan dkk menilai hukuman 3,5 tahun penjara kepada Fahmi tidak adil.

"Terpidana tidak memiliki niat untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perbuatan tersebut. Dengan demikian, putusan judex facti aquo (PN Bandung--red) telah bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat khususnya Pemohon/Terpidana (Fahmi--red)," papar Salman Luthan dalam putusannnya.

Atas dasar itu, Salman Luthan dkk menilai sudah selayaknya hukuman Fahmi Darmawansyah diringankan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," cetus Salman Luthan.

Di kasus itu, Wahid Husein sendiri dihukum 8 tahun penjara. Selain menerima suap dari Fahmi, ia menerima suap dari terpidana korupsi lainnya.

Sembur waras


Wkwk
Selamat hari anti korupsi sedunia emoticon-Leh Uga




gunliejack
l4r20
tien212700
tien212700 dan 7 lainnya memberi reputasi
6
2K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.