JustMe10Avatar border
TS
JustMe10
Hak Impunitas di UU Corona Jadi Ganjalan Wacana Hukuman Mati di Kasus Bansos?

 Juliari Batubara sewaktu ditahan KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Jakarta - 

Juliari Batubara diduga menerima suap berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) wilayah Jabodetabek. Selepas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dorongan dari berbagai pihak muncul agar Menteri Sosial (Mensos) nonaktif itu dikenakan pasal dengan ancaman hukuman mati, kenapa?

Hukum di Indonesia memungkinkan seorang yang melakukan tindak pidana korupsi dijerat dengan ancaman hukuman mati tetapi harus ada unsur-unsur yang memenuhinya. Berikut penjelasannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), tepatnya pada Pasal 2 disebutkan sebagai berikut:

Baca juga:Mahfud Md Sepakat KPK Kaji Ancaman Mati di Kasus Mensos tapi Harus Cermat

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Penjelasan Pasal 2 ayat (2)

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Baca juga:Seruan Ancaman Mati di Kasus Bansos Corona Tak Serta Merta Diamini KPK

Juliari Batubara sendiri tidak dijerat KPK dengan pasal di atas. Dalam konferensi pers pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bila Juliari Batubara disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut penjelasan pasal yang menjerat Juliari:

Pasal 12 huruf a dan huruf b

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000:
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Pasal 11

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Pasal 12 huruf i

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000:
i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,
pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau
mengawasinya.

Baca juga:OTT Kemensos, KPK Amankan 3 Mobil Diduga Dibeli dari Uang Bansos

Bila diperhatikan pada pasal yang dikenakan untuk Juliari disebutkan ancaman hukuman tertingginya adalah seumur hidup. Unsur-unsur pidana yang menjerat Juliari Batubara pun berkaitan dengan pemberian suap, bukan perihal korupsi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

sumur

Ada jalan aman sodara2...emoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesia

Inga tetap kawal 2 mantri kurup.
Diubah oleh JustMe10 08-12-2020 05:10
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
962
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.