silents.Avatar border
TS
silents.
Lantunkan Azan 'Hayya Alal Jihad', Rehan Al Qadri Jadi Tersangka
Jakarta -

Bareskrim Polri telah menetapkan SY Muhammad (22) alias Rehan Al Qadri sebagai tersangka ujaran kebencian dan SARA. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap karena melantunkan azan 'hayya alal jihad'.

"Iya, tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (4/12/2020).

Untuk diketahui, Rehan Al Qadri ditangka[ Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri menjelang subuh tadi, tepatnya pukul 02.45 WIB. Dia ditangka[ di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.

Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kemeja, dan peci putih yang digunakan saat membuat konten video azan 'hayya alal jihad'.

"Barang bukti 1 buah handphone berwarna merah, 1 kemeja lengan panjang warna putih, 1 tutup kepala peci warna putih, 1 sarung kain," kata Argo pagi tadi.

Rehan Al Qadri diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum. Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, seusai penangkapan, Rehan Al Qadri langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensics terhadap barang bukti.

Rehan Al Qadri merupakan imam salat dalam salah satu video yang viral di media sosial yang mengubah azan dari seharusnya 'hayya alal solah' menjadi 'hayya alal jihad'.

Dalam video berdurasi 30 detik yang tersebar di media sosial, Rehan Al Qadri bersama 8 orang lainnya tampak salat dalam sebuah rumah. Rehan Al Qadri, yang menjadi imam salat, mengubah bagian azan menjadi 'hayya alal jihad'. Belum diketahui kapan dan di mana lokasi video tersebut diambil.

https://news.detik.com/berita/d-5281...588.1602477371



Nama udah bagus2, eh diganti ke-arap2an.

Wartawan juga salah sih. Hadeh.
Diubah oleh silents. 04-12-2020 11:04
nomorelies
Proloque
pradanto17
pradanto17 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
5.2K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.