fajarindonesia1Avatar border
TS
fajarindonesia1
DPR Minta Habib Rizieq Shihab Hormati Proses Hukum


JAKARTA – Anggota DPR RI Supriansa meminta Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menghormati proses hukum dan memenuhi panggilan kepolisian.

Ia mengatakan apabila tidak bersalah seharusnya Rizieq tidak perlu takun menjalani pemeriksaan oleh polisi.

Quote:


Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.

Simpatisan serta pendukung pun mengancam akan ramai-ramai ikut ke Markas Polda Metro jika memang Rizieq datang.

Menurut Supriansa, pendukung Rizieq tidak perlu menggeruduk Markas Polda Metro dan meminta untuk percaya pada penegak hukum yang bekerja profesional. Apalagi saat ini kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta semakin memprihatinkan.

“Jadi sebaik mungkin supaya tidak terjadi kerumunan karena COVID-19, ya kita imbau saja bahwa tidak apa Rizieq Shihab diperiksa polisi tanpa ada kerumunan. Jangan sampai muncul klaster baru,” katanya.

Supriansa yakin polisi tidak tebang pilih dalam penanganan sebuah kasus hukum. Polisi memeriksa siapa pun yang diduga melakukan atau mengetahui pelanggaran.

“Dan kepada pihak yang diperiksa polisi harus patuh dan taat. Kalau dipanggil ya datang,” ucap Supriansa.

Sebelumnya, Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Ia semual dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada Selasa (1/12).

Tim Kuasa Hukum Rizieq membantah kliennya mangkir dari panggilan polisi. Rizieq berhalangan hadir lantaran masih dalam proses pemulihan usai sempat menjalani perawatan di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Atas hal itu, Polda Metro Jaya berencana bakal melayangkan pemanggilan kedua kepada Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas yang turut berhalangan hadir dalam pemeriksaan hari ini. Keduanya dijadwalkan bakal diperiksa pada Kamis (3/12).

Diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa Rizieq Shihab ke penyidikan.

Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut atas kerumunan massa pada acara Rizieq di Megamendung, Bogor.

Penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (riz/fin)


Sumber: DPR Minta Habib Rizieq Shihab Hormati Proses Hukum
kampret.strez
akonkfaiz
areszzjay
areszzjay dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.6K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.