JustMe10Avatar border
TS
JustMe10
Satpol PP Sumedang Menurunkan Sejumlah Baliho Habib Rizieq


Sumedang - 

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menurunkan sejumlah baliho raksasa yang bergambarkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di sejumlah titik di Kabupaten Sumedang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang, Bambang Rianto mengatakan selain menertibkan baliho Pimpinan Front Pembela Islam, pihaknya juga juga menertibkan sejumlah baliho dan spanduk yang sudah kadaluarsa dan bukan terpasang pada tempatnya.

"Kami bersama unsur TNI/Polri menertibkan semua reklame baik yang sipatnya komersial dan non komersial, karena di Kabupaten Sumedang terbagi ke dalam dua golongan, reklame yang komersial ini reklame yang diatur dalam Perbup, No 52 Tahun 2011 dan yang non komersial perbup, No 46 Tahun 2009," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Selasa (24/11/2020).

Bambang menuturkan, dalam melakukan penurunan baliho yang bergambarkan Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab, berjalan dengan lancar.

"Penurunan baliho (Habieb Rizieq Shihab) berjalan dengan lancar, tidak ada perlawanan dari pihak manapun, karena kami melakukan operasi secara gabungan, dan dilaksanakan secara tentram dan secara damai," katanya.

Baca juga:Museum Kerajaan Sumedang Larang Bakal Ditata Menjadi Berkelas Dunia

Baliho yang ditertibkan oleh petugas yang bergambarkan Habieb Rizieq Shihab, kata Bambang, di wilayah Sumedang ada tiga buah dan sudah diamankan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang.

"Baliho HRS Ada 3 buah yang kami amankan di sejumlah titik di Kabupaten Eumedang," ucap Bambang.

Penertiban alat peraga baliho dan spanduk tidak berizin dan tidak pada tempatnya ini dilakukan di seluruh wilayah se-Kabupaten Sumedang. Pada intinya, pihaknya menertibkan spanduk yang tidak berizin.

"Intinya kita bukan hanya menertibkan baliho HRS saja, baik itu baliho dan reklame yang sifatnya melanggar aturan kita tertibkan," ucapnya.

Kata Bambang, ketiga baliho yang bergambarkan HRS itu memang di pasang bukan pada tempatnya, sehingga harus diamankan karena tidak sesuai dengan prosedur.

"Baliho itu (HRS) karena di pasang bukan pada tempatnya, sehingga kita amankan. Jadi jika ingin memasang baliho tersebut haru sudah seharusnya mengajukan permohonan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah melalui satpol PP," ujar Bambang.

Menurutnya, di Sumedang sendiri tidak ada larangan untuk memasang baliho yang terkait dengan Habieb Rizieq Shihab, hanya saja baliho tersebut memang tidak sesuai dengan prosedur. Jika ada izin dan rekomendasi dari pihak Satpol PP tentunya baliho tersebut tidak akan di turunkan.

sumur

Ini kaum lulusan kursus solatin dan mandiin bangke sendiri menutup tempat ibadah sekte aja deh. bukannya kebebasan beragama dan ibadah diatur dalam UU???? emoticon-Bingungemoticon-Marahemoticon-Blue Guy Bata (L)
knoopy
areszzjay
evywahyuni
evywahyuni dan 9 lainnya memberi reputasi
10
1.7K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.