ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Begini Penjelasan Kemendagri Soal FPI Bukan Lagi Berstatus Ormas


Pangdam Jaya TNI AD Mayjen Dudung Abdurachman mengancam akan bubarkan Front Pembela Islam (FPI) jika memang diperlukan.

Hal tersebut dilakukan Pangdam Jaya bukan tanpa dasar, pasalnya beberapa permasalahan yang terjadi hari ini terkait pelanggaran prokes covid-19, ceramah yang provokatif, hingga pencopotan jabatan beberapa pemangku kebijakan, itu disebabkan oleh FPI.

Maka atas dasar itu Pangdam mengancam akan membubarkan FPI, alih-alih diancam dibubarkan ternyata FPI tidak lagi berstatus organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan pada Sabtu, 21 November 2020, bahwa FPI tidak memenuhi syarat sebagai ormas, karena tidak mempunyai AD/ART.

Di kesempatan yang sama, Benny juga menangkis isu yang menyebutkan Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi.
Selain itu, lanjut Benny, pihak FPI sendiri mengamini menunda perpanjangan lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

"Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” tutur Benny kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu, 21 November 2020.

Lebih jauh Benny mengatakan, ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum. Status hukum satu ormas, menurut Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum. Benny menambahkan masa berlaku SKT selama lima tahun.

Merunut catatan di Kemendagri, Benny menyebut FPI sudah tercatat tiga kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.

“FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau nggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali,” sambungnya.

“Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi,” tandasnya.

Tanpa adanya status sebagai ormas yang terdaftar, Benny menilai, FPI tidak tepat melakukan kegiatan apapun.

“Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu,” tutupnya.



viniest
nirankara
tien212700
tien212700 dan 32 lainnya memberi reputasi
33
17.7K
185
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.