cPOPAvatar border
TS
cPOP
Acara Maulid Dan Pernikahan Putri Rizieq Harus Dinyatakan Bukan Peristiwa Pidana

Direktur Eksekutif HRS Center, Abdul Chair Ramadhan/Net


Habib Rizieq Shihab (HRS) Center buka suara atas penerapan hukum protokol kesehatan.

Secara khusus, Direktur Eksekutif HRS Center, Abdul Chair Ramadhan menyoroti acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11). Menurutnya, acara yang dihadiri ribuan orang itu harus menjadi persoalan yang disikapi dengan pendekatan hukum.

"Bukan pendekatan politik!" ujar Abdul Chair Ramadhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/11).

Karena, kata Abdul Chair, banyak pendapat dan komentar yang tidak berdasarkan argumentasi yuridis. Apalagi, terjadinya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri dengan pemanggilan klarifikasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan pihak lainnya.

"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Habib Rizieq Shihab harus dinyatakan bukan peristiwa atau perbuatan pidana," tegas Abdul Chair.

Hal itu merujuk sistem penanganan pandemi Covid-19 yang diterapkan oleh pemerintah, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bukan sistem Karantina wilayah.

Dasar hukumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Pada PP 21/2020 itu, kata Abdul Chair, didasarkan atas UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dengan demikian, keberlakuan PSBB menunjuk pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," jelas Abdul Chair.

Sementara pada UU 6/2018 tidak disebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana PSBB. Sementara Pasal 9 Juncto Pasal 93 UU 6/2018 berlaku dalam hal pelanggaran kekarantinaan, bukan PSBB.

Sehingga, acara yang dipersoalkan oleh kepolisian tersebut, kata Abdul, harus dinyatakan bukan peristiwa atau perbuatan pidana.



Abdul Chair pun juga menyoroti penerapan Pasal 216 KUHP yang dipandang tidak tepat guna kepentingan penyelidikan perkara a quo. Karena, pada pasal tersebut tidak ada relevansi dengan penyelenggaraan PSBB.

"Oleh karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB, maka keberlakuan Pasal 216 KUHP tidak dapat diterapkan," terangnya.

Sementara soal denda Rp 50 juta yang diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta kepada Habib Rizieq dan Front Pembela Islam (FPI) kata Abdul, bukanlah pelanggaran hukum pidana, melainkan sebagai denda administratif. Apalagi, denda tersebut juga sudah dibayar.

"Berdasarkan uraian di atas, maka terhadap Gubernur DKI Jakarta, Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan pihak-pihak lainnya tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana," pungkasnya.


Sumber :
https://rmol.id/amp/2020/11/19/46197...ristiwa-pidana






gabener.edan
PrinScrup
PrinScrup dan gabener.edan memberi reputasi
2
2K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.