jurnaliskaskus
TS
jurnaliskaskus
Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara



Sidang putusan Jerinx alias I Gede Aryastina digelar hari ini di Pengadilan Negeri Denpasar. Persidangan disiarkan secara online lewat YouTube, Kamis (19/11/2020) yang dimulai pukul 09.16 WIB.

Jelang persidangan, netizen ramai memberikan dukungan. Dari sekian banyak komentar, mereka berharap Jerinx divonis bebas.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun dan 2 bulan pidana denda 10 juta rupiah dengan ketentuan, apabila tak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan," begitu vonis ketua majelis hakim.

Sebelumnya, Jerinx dituntut oleh jaksa penuntut umum, dihukum tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi masa tahanan.

Jerinx dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pernyataan Jerinx dinilai meresahkan masyarakat dan melukai dokter Indonesia.

Jerinx ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena menyebut 'IDI kacung WHO'. Suami Nora Alexandra itu dilaporkan oleh IDI Bali dan ditahan sejak 12 Agustus 2020.

Drummer Superman is Dead itu terkenal lantang menyuarakan pendapatnya tentang Corona. Puncaknya, Jerinx geram ketika mendapat kabar adanya bayi yang tak bisa diselamatkan saat dilahirkan dikarenakan sang ibu harus menunggu hasil swab test.

Tidak hanya itu, aksi Jerinx turun ke jalan dalam aksi Bali tolak rapid dan swab test juga jadi sorotan.



Dalam pledoinya, Jerinx berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga mengaku tidak akan membuat gaduh lagi.

"Saya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan tidak akan membuat gaduh, serta akan lebih bijaksana menggunakan media sosial saya," ucap Jerinx dalam sidang yang disiarkan lewat YouTube PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

"Dan jika saya terbukti melakukan hal sama, saya siap sekali dihukum seberat-beratnya, meskipun tanpa pengadilan. Saya hanya memikirkan ketenangan hati istri dan orangtua saya," kata Jerinx.

"Yang mulia, jika yang mulia hakim berkenan mengizinkan misalnya saya nanti memang harus divonis bersalah, saya mohon dengan sangat hormat, dengan diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah yang mulia. Sejak pandemi beberapa bisnis saya sudah ada yang tutup, yang masih buka juga pendapatannya hanya cukup untuk membiayai gaji, karena saya berusaha untuk tidak PHK staff saya," ujar Jerinx.

"Di situasi seperti ini saya adalah tulang punggung keluarga yang mulia. Keluarga kecil saya bersama istri saya, saya anak tunggal dan ibu bersama ayah saya sudah bercerai." 






Sumber


===================================


Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Jerinx Belum Putuskan Banding





Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun dan 2 bulan untuk I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO'. Jerinx menegaskan akan berpikir untuk banding.

Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi menanyakan ke Jerinx menerima atau tidak soal vonis itu. Jerinx yang berkonsultasi dengan penasihat hukum menyatakan akan pikir-pikir untuk banding atau tidak.

"Kami milih untuk berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx dalam sidang, Kamis (19/11/2020).

Jerinx memiliki waktu satu minggu untuk menentukan sikapnya atas vonis itu. Sementara, JPU juga menyatakan akan pikir-pikir soal vonis hakim.

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO'. Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Jerinx 'SID' menjalani sidang agenda pembacaan putusan atau vonis kasus 'IDI kacung WHO' hari ini, Kamis (19/11/2020). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.

Untuk diketahui, PN Denpasar membatasi jumlah penonton sidang yang hadir tak boleh lebih dari 20 orang. Jerinx hadir langsung dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar Barat, Kota Denpasar itu.

Jerinx SID sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atas postingan 'IDI kacung WHO'. Jaksa penuntut umun mengacu pada UU ITE.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa (3/11).


Sumber


Muke gile bray emoticon-Wow
Diubah oleh jurnaliskaskus 19-11-2020 05:00
kamilumarsyahanu.ku.lgigbuupz
gigbuupz dan 8 lainnya memberi reputasi
9
3.2K
92
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.