valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
RUU Minuman Beralkohol, MUI Minta Pemerintah Tak Tunduk Keinginan Pedagang
Sekjen MUI Anwar Abbas (Rahel/detikcom)

Jakarta - RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol sedang dibahas di Badan Legislasi DPR RI. Sekjen MUI Anwar Abbas meminta pemerintah tidak tunduk terhadap keinginan pedagang.

"Menurut saya, dalam membuat UU tentang miras ini, pemerintah jangan tunduk kepada keinginan pedagang dan jangan biarkan mereka mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik serta jiwa dan agama orang lain yang mengonsumsinya seperti halnya juga dengan narkoba," kata Anwar dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).

Ia mengimbau pemerintah dan anggota DPR mempertimbangkan kebijakan terbaik bagi rakyatnya dan menghindari konflik kepentingan. Anwar menilai minuman beralkohol berdampak buruk jika ditinjau dari segi kesehatan maupun agama.

"Untuk itu, kita benar-benar mengimbau pemerintah dan para anggota DPR untuk berbuat baik dan yang terbaik bagi rakyatnya, bukan sebaliknya karena dikutak-kutik bagaimanapun, yang namanya miras itu kesimpulannya adalah bahwa mafsadat-nya jauh lebih besar dari maslahatnya," ujar Anwar.

"Baik ditinjau dari segi agama maupun dari segi ilmu, terutama ilmu kesehatan. Lalu apakah pemerintah dan para politisi di negeri ini akan menutup mata terhadap hal demikian?" ungkapnya.

Lebih lanjut, karena diketahui minuman beralkohol tidak baik dari segi agama dan kesehatan, ia meminta pemerintah tidak membuat kebijakan yang membahayakan kesehatan masyarakatnya. Selain itu, mengonsumsi miras juga bertentangan dengan ajaran agama.

"Oleh karena itu, karena tugas pemerintah adalah melindungi rakyatnya dan pemerintah juga sudah tahu bahwa minuman keras itu berbahaya bagi yang mengonsumsinya, maka pemerintah dan DPR ya jangan membuat peraturan yang akan membuat rakyatnya akan jatuh sakit dan atau akan terkena penyakit serta melanggar ajaran agamanya, apalagi kalau kita ingat bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa lihat UUD 1945 Pasal 29 ayat 1," imbuh Anwar.

Anwar justru memuji Gubernur Papua Lukas Enembe, yang menerapkan Perda Miras di Papua. Ia menilai pendekatan yang dilakukan Gubernur Papua bukanlah agama, tetapi rasional dan budaya karena berkorelasi dengan produktivitas, kesehatan, dan kematian masyarakatnya.

"Di sinilah saya kagum kepada Gubernur Papua Lukas Enembe, yang benar-benar ingin memajukan provinsinya dan melindungi rakyatnya di mana seperti kita ketahui beliau tetap ngotot untuk melaksanakan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih," ungkap Anwar.

"Beliau melihat, gara-gara minuman keras, produktifitas rakyatnya menjadi bermasalah sehingga keinginan beliau untuk memajukan provinsinya terkendala oleh budaya dan perilaku sebagian rakyatnya yang tidak mendukung," lanjutnya.

Selain itu, kebiasaan minum miras diduga menjadi penyebab kematian pemuda di Papua. Tak hanya itu minum minuman keras juga dapat menyebabkan dampak buruk lainnya.

"Bahkan Gubernur Papua tersebut telah menuding para penjual miras telah berperan dalam membuat punahnya orang asli Papua karena kata beliau banyak putra Papua yang meninggal akibat miras. Jadi minum minuman keras itu jelas tidak baik, apalagi kalau kita lihat kaitannya dengan penyakit HIV/AIDS, di mana seperti kita ketahui pintu masuknya adalah dari miras," sambungnya.

Untuk diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra. Tujuan disodorkan RUU ini diklaim untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.

Mengutip draf RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11), sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Wasekjen PPP Ahcmad Baidowi mengatakan aturan soal peminum minuman beralkohol dapat dibui 2 tahun atau denda Rp 50 juta masih bisa didiskusikan. Sebagai salah satu partai pengusul RUU ini, Baidowi mengatakan dalam proses pembahasan akan menerima masukan dari semua elemen masyarakat.

"Ya namanya usulan bagus-bagus saja saya kira, orang kan memiliki usulan itu sesuatu yang sudah bagus. Namanya juga usul, masa usul saja dilarang? Gitu kan. Soal materinya nanti bisa didiskusikan, masih bisa diperdebatkan," kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Kamis (12/11)

SUMBER

Kesimpulannya :

1. MUI ga punya kaca.. emoticon-Malu (S)
2. Apa hubungannya RUU miras ma UUD pasal 29 ayat 1 ??.. emoticon-Malu (S)
3. Gw malah lebih setuju d buat RUU khusus umat islam.. jadi buat umat islam wajib pakai hukum islam.. jadi elo maling sandal atao trilyunan.. tetap potong tangan.. elo mesum.. langsung hukum mati.. kaga standar janda kaya d aceh ato bukan cuma berlaku buat rakyat jelata doang.. emoticon-Malu (S)

emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr1 13-11-2020 06:19
37sanchi
Proloque
tien212700
tien212700 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.