whitehatsAvatar border
TS
whitehats
Begal Sepeda Marak di Jakarta, Kapolda Metro Jaya Ajukan Penambahan CCTV


Polda Metro Jaya baru melakukan pengungkapan kasus begal sepeda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 3 November 2020. Sejak bulan September lalu, tercatat polisi telah mengamankan 10 orang tersangka begal sepeda dari 6 tempat kejadian perkara. Polisi menyebut, rata-rata pelaku begal sepeda merupakan pengangguran yang beraksi secara individu. Pelaku beraksi dengan mengincar para pesepeda yang terpisah dari rombongannya. Karena terpisah, mereka jadi sasaran empuk para begal ini. TEMPO/Subekti

TEMPO.COJakarta - Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan ke Pemerintah DKI Jakarta untuk menambah jumlah kamera CCTV untuk mempermudah polisi menemukan pelaku begal sepeda yang kian marak. "Kamera CCTV masih kami anggap kurang," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2020. 

Tambahan CCTV itu akan dipasang lagi di beberapa lokasi yang rawan begal sepeda. Polisi memerlukan tambahan kamera pengawas agar dapat mudah mengungkap pelaku. 


Nana mengatakan kasus begal sepeda merupakan fenomena kriminalitas baru di Jakarta. Tindak pidana ini merupakan pergeseran dari begal sepeda motor yang sebelumnya juga kerap terjadi di Jakarta. 
Pada rentang waktu Oktober-November 2020, Polda menangkap 10 tersangka begal sepeda. Empat orang di antaranya remaja yang masih di bawah umur. 

Kepada polisi, para tersangka mengaku beraksi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat; Penjaringan dan Tanjung Priuk Jakarta Utara; serta Ciputat, Tangerang Selatan. Dua tersangka berinisial AR dan BG ditembak polisi pada bagian kaki karena berusaha melawan saat ditangkap. 
Sepuluh tersangka itu tercatat dalam enam laporan polisi. Selama September-November 2020, polisi menerima 12 laporan. Ia menduga masih banyak kasus begal sepeda yang belum dilaporkan korban, karena para pelaku tercatat pernah melakukan kejahatan itu 5-7 kali.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. 



Sumber Tempo


marikemana
japarina
orgbekasi67
orgbekasi67 dan 6 lainnya memberi reputasi
5
1.9K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.