cengkehijoAvatar border
TS
cengkehijo
Perwira Polisi Bawa 16 Kg Sabu, Kapolda: pengkhianat Bangsa Ini


KOMPAS - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi berharap hakim di persidangan memberikan hukuman yang layak bagi IZ, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau yang ditangkap karena membawa 16 kilogram sabu di Pekanbaru.

Agung mengatakan, yang dilakukan IZ telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

"Kita harap majelis hakim memberikan hukuman yang layak kepada pengkhianat bangsa ini," ujar Agung dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (25/10/2020).

Adapun perwira berpangkat kompol itu telah dipecah dari kesatuan dan akan menjalani proses hukum dari tindakannya.

Namun, IZ saat ini masih dirawat di rumah sakit karena sejumlah luka yang dialami saat proses penangkapan.

Sebelumnya diberitakan, IZ (50) seorang anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau ditangkap karena terlibat kasus peredaran narkotika di Kota Pekanbaru, Riau.

Pria dengan pangkat kompol ini ditangkap dengan barang bukti 16 kilogram sabu.

Penangkapan bermula pada Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, di mana tim Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru.

Tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim melihat sebuah mobil Opel Blazer yang mencurigakan.

Di dalam mobil itu terdapat dua orang pelaku, yakni oknum polisi berinisial IZ dan HW (51) yang merupakan seorang wiraswasta.

"Tersangka HW ditelepon oleh seorang berinisial HR (DPO) untuk mengambil sabu di Jalan Parit Indah, Pekanbaru," ungkap Agung.

Tersangka HW kemudian menghubungi IZ yang beralamat di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

Mereka berdua menjemput sabu di Jalan Parit Indah menggunakan mobil Opel Blazer yang dikemudikan IZ.

Sesampainya di Jalan Parit Indah, datang dua orang mengggunakan sepeda motor mendekati mobil Opel Blazer. Pria yang dibonceng langsung memberikan dua tas ransel diduga berisikan sabu ke dalam mobil tersangka," kata Agung.

Mengetahui aksi mereka diintau petugas, kedua pelaku mencoba melarikan diri.

Pengejaran dilakukan hingga ke Jalan Arifin Achmad. Meski sudah diberikan peringatan dari polisi, kedua pelaku tidak juga berhenti.

Petugas memberondong mobil pelaku dengan tembakan dari arah sebelah kanan untuk menghentikan pelaku.

Namun, mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain," kata Agung.
Sesampainya di Jalan Soekarno Hatta, petugas masih berupaya mengejar mobil pelaku. Kejadian ini membuat pengendara dan warga kaget.

Apalagi, terdengar beberapa kali tembakan yang membuat situasi di lokasi mencekam.
Setelah beberapa kali ditabrak, akhirnya mobil pelaku berhasil dihentikan.

Petugas mengeluarkan dua laki-laki, yakni IZ dan HW dari dalam mobil. Kondisi IZ saat itu sudah tak berdaya karena mengalami luka tembak di lengan dan punggung. Sedangkan HW luka di bagian kepala akibat terbentur.

Tersangka IZ dan HW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumur :
https://regional.kompas.com/read/202...n-layak?page=2

==============================$$$==================================

Berasa nonton film Sicario


scorpiolama
rafitakashi88
askam100
askam100 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3.2K
80
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.