kartu.prakerja
TS
kartu.prakerja
Bareskrim Tangkap Gus Nur, FH Berharap Polri Juga Proses Refly Harun


Bareskrim Polri menangkap Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang. Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean mengapresiasi langkah kepolisian.

Ferdinand berharap Sugik Nur dapat berkaca bahwa apa yang dia lakukan dan ucapkan adalah fitnah.

Dirinya juga meminta kepolisian untuk memproses hukum Refly Harun yang telah menyebarkan ujaran kebencian.

"Terimakasih POLRI atas kerja cepatnya. Semoga Sugik Nur bisa berkaca bahwa yg dia lakukan dan ucapkan adalah fitnah," kata Ferdinand dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3.

"Sy berharap POLRI jg memproses hukum Refly krn akun medsosnya menjadi penyebar informasi fitnah dan kebencian Gus Nur," lanjutnya.

Dia pun mengaitkan kasus musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengungkapkan tujuan mewawancarai Hari Pranoto soal temuan obat Covid-19 melalui kanal YouTube Dunia Manji.

"Apakah @ReflyHZ bisa kena juga dalam kasus ujaran kebencian sugik nur? Ya bisa saja, jika polisi temukan apa motifnya refly. Ingat kasus @duniamanji saat wawancara hadi?, "tulisnya.

Dia yakin kalau tujuan Anji melakukan wawancara terhadap Hadi agar agar ada obat yang bisa menyembuhkan pasien covid. Tapi kalau Refly harus dipertanyakan apa motif dirinya mewawancari Gus Nur.

"Kalau anji, saya yakin motifnya agar ada obat yang bisa menyembuhkan pasien covid. Kalau Refly apa motifnya?," ujarnya.


Diketahui Gus Nur ditangkap atas laporan dari NU karena dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

"Benar (Gus Nur ditangkap),"kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (24/10/2020).

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menambahkan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi.

"Waktu penangkapan Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB," ujar Slamet.

Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Slamet.

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.

"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tuturnya.

https://www.netralnews.com/peristiwa...es-refly-harun

emoticon-Cendol Gan Polisi harus panggil dan periksa refly karena sengaja chanel youtube nya menyebarluaskan kebencian, secara bukan livestreaming harusnya hate speech bs diedit sebelom di unggah ke youtube
Diubah oleh kartu.prakerja 24-10-2020 11:15
ilhammilanmooneatertien212700
tien212700 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
3.9K
49
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.