• Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Rame Video Ribut Gegara ada “Showroom” Depan Rumah, Emang Aturannya Gimana?

KarjoKareAvatar border
TS
KarjoKare
Rame Video Ribut Gegara ada “Showroom” Depan Rumah, Emang Aturannya Gimana?
Kelakuan warga negara +62 emang bermacam – macam GanSis. Mulai dari yang sesuai aturan hingga kelakuan yang bikin geleng kepala. Seperti kelakuan dari salah satu warga Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tengerang ini GanSis. Warga berinisial TS ini memarkir hingga 15 mobil disekitar rumahnya. Hahaha...itu parkiran, garasi rumah, apa showroom? Banyak amat mobilnya, diperumahan lagi...




Warga sekitar pun protes karena banyaknya mobil yang parkir di depan rumah tersebut membuat pengguna jalan lain jadi terganggu. Yang punya mobil juga markirnya sembarangan GanSis. Mobil – mobilnya ampe parkir hingga ke jalan depan carport dan samping rumah. Ya pasti butuh tempat parkir yang luas donk, secara 15 mobil yang mau diparkir.


Protes warga ini pun berbuntut terjadinya cekcok dengan yang punya rumah. Cekcok ini pun direkam oleh warga dan rame jagat dunia maya. Dari video memang terlihat kalau banyak mobil yang terparkir di depan rumah. Pantes saja warga pada protes, kan mobilitas mereka jadi terganggu karena banyaknya mobil yang parkir.

Jika melihat aturan yang berlaku, Undang – undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) telah menyatakan bahwa jalan tidak serta merta bisa dialihfungsikan menjadi tempat parkir.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 275 ayat 1.

Selain itu, parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 38.

FYI, maksud dari “terganggun fungsi jalan” ini adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain karena menumpuknya barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lalu selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Tuh GanSis, ini bisa jadi pelajaran buat kita nih, jangan sembarangan parkir mobil, meskipun itu di jalan depan rumah, takutnya ganggu pengguna jalan lain. Memang lebih baik sediain parkir khusus untuk mobil kalian (carport atau garasi).

 

Diubah oleh KarjoKare 19-10-2020 13:55
m4ntanqv
davecchio
tien212700
tien212700 dan 20 lainnya memberi reputasi
21
10.9K
136
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
Otomotif
icon
27.7KThread14.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.