perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Soal Amdal di UU Ciptaker, Mahfud: Presiden Ingin Seperti UEA


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab polemik Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disebut-sebut tak berpihak pada kelestarian lingkungan.

Hal ini berkaitan dengan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dihilangkan sebagai syarat investasi di sebuah wilayah. Kata Mahfud, hal ini dilakukan untuk mempermudah perizinan yang sebelumnya bisa memakan waktu berbulan hingga bertahun-tahun.

Mahfud bercerita soal keinginan Presiden Joko Widodo terkait izin investasi yang hanya memakan waktu hitungan jam seperti di Uni Emirat Arab.

"Waktu itu cerita misalnya, Presiden Jokowi itu kalau mau investasi di Uni Emirat Arab itu kan sebentar sekali bisa dua jam sudah selesai. Kata Presiden. Punya buktinya Presiden itu, jam 10 datang, jam 12 udah beres," kata Mahfud dikutip dati tayangan video yang diunggah di akun YouTube resmi milik Karni Ilyas, Senin (19/10).

Hal ini justru berbanding terbalik dengan izin investasi di Indonesia. Salah satu yang membuat izin berbelit dan membutuhkan waktu yang cukup lama kata dia justru ada di Amdal.

Oleh sebab itu, dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ini pemerintah mencoba mensederahanakan izin terkait investasi dan perihal amdal tersebut.

"Nah di Indonesia lama sekali, terutama di amdal itu, perlu syarat ini itu, setelah itu masih harus ini dan itu. Berbulan-bulan nah sehingga waktu itu disederhanakan," kata Mahfud.

Namun Mahfud tak melarang jika pada akhirnya masyarakat tak setuju dan menilai penyederhanaan terkait izin investasi lingkungan ini bermasalah, masyarakat bebas untuk menggugat hal ini ke Mahkamah Konstitusi.

Apalagi kata dia, sebenarnya aturan ini juga nantinya akan memiliki aturan turunan berupa Perpres, PP, atau bahkan Perda.

"Kalau itu kemudian anggap itu gak bagus, nanti kita olah lagi, kan ada MK bisa selesaikan itu atau pada implementasi atau penuangannya dia ada peraturan pemerintah atau perpres," kata dia.

"Tapi kalau memang sulit bisa dibawa ke MK. MK bisa katakan itu konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat. Itu bisa, sudah biasa lakukan itu kan MK kita," lanjutnya.

link

"Waktu itu cerita misalnya, Presiden Jokowi itu kalau mau investasi di Uni Emirat Arab itu kan sebentar sekali bisa dua jam sudah selesai. Kata Presiden. Punya buktinya Presiden itu, jam 10 datang, jam 12 udah beres," kata Mahfud dikutip dati tayangan video yang diunggah di akun YouTube resmi milik Karni Ilyas, Senin (19/10).

Hal ini justru berbanding terbalik dengan izin investasi di Indonesia. Salah satu yang membuat izin berbelit dan membutuhkan waktu yang cukup lama kata dia justru ada di Amdal.
indrastrid
nomorelies
Jazed
Jazed dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2K
68
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.