gmc.yukonAvatar border
TS
gmc.yukon
Habis Kegagalan 16 Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi, Terbitlah UU Omnibus Law
Pengamat Institute for Development of Economics (Indef), Bhima Yudistira, mengatakan keluarnya UU Omnibus Law Cipta Kerja jadi bukti kalau pemerintahan Jokowi gagal menarik investasi asing dari 16 paket kebijakan ekonomi yang dirilis pada periode pertamanya.

“Jadi keluarnya omnibus law ini bukti kegagalan dari paket kebijakan yang jumlahnya sampai 16 paket. Permasalahan yang sama, ditangani dengan obat yang sama, hasilnya akan sama saja. Karena tidak mengobati masalah utamanya,” ujar Bhima kepada Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).

Menurut dia, masalah utama hambatan investasi masuk ke Indonesia adalah penegakkan hukum.

Sementara Omnibus Law Cipta Kerja justru lebih banyak mengatur masalah ketenagakerjaan. Setali tiga uang, demikian pula dengan paket kebijakan ekonomi yang sama sekali tak menyinggung penegakan hukum.

Sebelumnya, Pemerintahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) sudah pernah menerbitkan paket kebijakan ekonomi untuk menarik investasi. Bahkan jumlah paket kebijakan yang dikeluarkan mencapai 16 paket, meski hasilnya tak begitu terlihat dalam menarik investor dari luar negeri.

Masalah daya saing Indonesia yang rendah itu disebabkan pemberantasan korupsi yang lemah. Itu tidak pernah dibahas di paket kebijakan ekonomi, dan kini di omnibus law juga sama sekali tidak dibahas soal penegakan hukum, ini bisa berakhir kegagalan sama seperti paket kebijakan ekonomi,” kata dia.

Ia mencontohkan, keberhasilan negara tetangga seperti Vietnam dan Malaysia dalam menarik investasi asing bukan didominasi kesuksesan dalam menangani masalah isu ketenagakerjaan.

Namun pemerintah kedua negara tersebut memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum seperti korupsi dan pungutan-pungutan liar yang merugikan investor. Tanpa mengesampingkan masalah isu ketenagakerjaan, investor lebih sensitif terhadap kepastian hukum.

Karena lemahnya penegakan hukum, banyak biaya-biaya tak pasti yang harus dikeluarkan investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.

“Contoh saja Vietnam, banyak pabrik yang direlokasi dari China lebih memilih Vietnam ketimbang Indonesia.

Negara itu disukai investor karena punya kepastian hukum yang kuat, dari pusat sampai daerah. Perizinan mudah, kemudian banyak insentif yang disediakan,” ucap Bhima.

Masalah kedua yang jadi penyebab utama rendahnya daya saing Indonesia adalah biaya logistik yang mahal. Masalah ini pun, kata dia, sama sekali tak dibahas di UU Cipta Kerja.

“Penyakit utama Indonesia di mata investor itu dua, penegakan hukum lemah dan ongkos logistik mahal.

Selama dua masalah ini tidak diselesaikan, nasib omnibus law ini akan sama saja dengan paket kebijakan ekonomi,” jelas Bhima.

Selain itu, dua masalah prioritas lain juga tak masuk dalam bahasan UU Cipta Kerja yakni permasalahan buruknya konektivitas dan transformasi digital.

“Ketiga masalah konektivitas, lalu keempat masalah transformasi digital. Itu juga belum diselesaikan.

Ibaratnya empat masalah utama belum diselesaikan, ini langsung loncat ke masalah ketenagakerjaan,” kata dia.

Padahal, masalah ketenagakerjaan juga sebenarnya sudah pernah disinggung pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. “Paket kebijakan tentang ketenagakerjaan juga pernah diatur dalam paket kebijakan dengan keluarnya PP Nomor 78. Nah skema kenaikan upah ini malah kemudian diobrak-abrik lagi di omnibus law,” terang Bhima.

“Jadi masalahnya tidak terselesaikan, tapi berulang terus, karena obatnya salah. Masalah utamanya korupsi dan tingginya logistik, malah diselesaikan dengan ketenagakerjaan,” kata dia lagi.

Penyebab kegagalan paket kebijakan Paket kebijakan yang awalnya ditujukan untuk menggenjot investasi tak berjalan optimal.

Pemerintah sendiri melakukan berbagai evaluasi karena banyak praktiknya yang tak berjalan optimal di lapangan.

Dikutip dari Kontan, pada 2019 lalu Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution telah mengevaluasi paket kebijakan ekonomi yang berlaku sepanjang lima tahun terakhir.

Darmin memanggil Kelompok kerja Evaluasi dan Analisa Dampak Kebijakan Ekonomi (Pokja III), juga Kelompok kerja Penanganan dan Penyelesaian Kasus (Pokja IV).

Dari hasil evaluasi, permasalahan izin investasi menjadi sorotan. Utamanya, terkait pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Menurut Darmin, ada dua masalah pokok yang membuat pelaksanaan OSS belum optimal.

Pertama, ketiadaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku di kementerian dan lembaga.

Padahal, NSPK menjadi pedoman dan pegangan daerah dalam menjalankan urusan-urusan yang menjadi kewenangan mereka baik provinsi maupun kabupaten/kota. “Kalaupun ada NSPK, belum memenuhi standar,” terang Darmin.

Kedua, permasalahan di tingkat pemerintah daerah (pemda), yaitu mengenai pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pada dasarnya, seluruh perizinan di daerah mestinya bermuara di PTSP agar mempermudah proses, integrasi, dan sinkronisasi perizinan dengan OSS yang ada di tingkat pusat. “Tapi nyatanya belum (PTSP), sehingga waktu OSS menghubungi pemda yaitu ke PTSP, mereka belum bisa menjawab,” kata Darmin.

Pemerintah lalu memikirkan langkah-langkah solusi agar seluruh perizinan di daerah diserahkan ke PTSP sebagaimana mestinya.

Hasil evaluasi juga menemukan sejumlah kasus yang muncul dalam pelaksanaan investasi selama ini. “Ada laporan ke satgas dan memang ada kasus-kasus yang cukup besar,” kata Darmin tanpa merinci apa kasusnya.

https://nusadaily.com/metro/habis-ke...nibus-law.html

azwargba
atmajazone
isu152
isu152 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.3K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.