9aeroz
TS
9aeroz
3 Jenis Obat Herbal yang diumumkan oleh BPOM
Banyak generasi kembali untuk melihat konsep kebersihan, obat herbal (alami), dan Olahraga di masa pandemik Virus Corona (Covid19) ini dengan lebih serius lagi. Sehingga kita bisa melihat ada bermunculan badan atau orang yang menyatakan telah menemukan obat tradisional untuk membunuh Virus Corona (Covid19) di masa pandemik Virus Corona (Covid19). Hasrat menjaga kesehatan kita semua meningkat namun kita juga perlu membaca banyak referensi dan menyaringnya untuk memilih informasi yang benar serta terpercaya supaya asumsi-asumsi tetap bisa terukur. seperti informasi berikut ini.

Dari Situs Farmasi Universitas Gadjah Mada: Untuk meluruskan pemahaman masyarakat terhadap obat tradisional maka perlu diketahui bahwa di Indonesia terdapat 3 macam obat herbal yang diumumkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yaitu : Obat tradisional (jamu, obat tradisional impor, obat tradisional lisensi), obat herbal terstandar (OHT) dan fitofarmaka. Sesuai keputusan Kepala BPOM No HK.00.05.4.2411 tertanggal 17 Mei 2004 tentang Ketentuan pokok pengelompokan dan penandaan obat bahan alam Indonesia terdapat logo 3 macam serta kriteria masing-masing jenis.


Berdasarkan aturan pada :

1.Keputusan Kepala BPOM No HK.00.05.4.2411 tertanggal 17 Mei 2004 tentang Ketentuan pokok pengelompokan dan penandaan obat bahan alam Indonesia.

2.Peraturan BPOM No.HK 00.05.41.1384 tanggal 2 Maret 2005 tentang Kriteria dan tata laksana pendaftaran obat tradisional, OHT dan fitofarmaka.

3.Peraturan BPOM No. 32 tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Persyaratan keamanan dan mutu obat tradisional.

Kriteria obat tradisional, OHT dan fitofarmaka sebagai berikut: 

1.Obat Tradisional (Jamu)

Kriteria: Jamu aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan , klaim khasiat jamu dibuktikan berdasarkan data empiris, jamu telah memenuhi persyaratan mutu yang berlaku, jenis klaim penggunaan harus diawali dengan kata- kata: ” Secara tradisional digunakan untuk …”, dan jamu tidak boleh ada klaim khasiat menggunakan istilah farmakologi/medis seperti jamu untuk hipertensi
, dll.

Contoh Jamu yang beredar: Buyung upik, Kuku Bima, Tolak Angin, dll.

2.Obat Herbal Terstandarisasi (OHT)
Kriteria: Jamu aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan , klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/ praklinik (pada hewan) dan klinik (pada manusia), jamu telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi, dan jamu telah memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.

Contoh OBT yang beredar: Antangin JRG, Diapet, Mastin, dll.

3.Fitofarmaka
Kriteria: Jamu aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan , klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/ praklinik (pada hewan) dan klinik (pada manusia), jamu telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi,  jamu telah memenuhi persyaratan mutu yang berlaku, dan Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi.

Contoh Fitofarmaka yang beredar: Stimuno, Tensigard, Xgra, dll.

Berhati-hatilah untuk menggunakan obat herbal, pastikan logo yang tertera dan pastikan obat herbal tersebut telah terdaftar secara resmi di BPOM dengan cara cek kebenaran obat herbal pada website pom.go.id — daftar produk — cek produk BPOM (masukkan nomor regristasi atau nama produk atau merk). BPOM juga mendorong masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan cara melakukan cek atas : Kemasan, Label, Izin edar dan Kadaluwarsa (KLIK). Masyarakat dapat pula memberikan pengaduan melalui website pom.go.id — pengaduan (mengisi formulir) atau telpon 1500533.

Sumber: Klik disini

Sekian

Semoga Bermanfaat

~_~

Diubah oleh 9aeroz 19-10-2020 02:07
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
861
7
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.