perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
UU Ciptaker Hapus Kewajiban 30 Persen Hutan Warisan Habibie


DPR akhirnya resmi mengirimkan naskah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) guna ditanda tangan lalu diperundangkan, Rabu (14/10).

Naskah yang dikirimkan tersebut, seperti yang dikonfirmasi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, berjumlah 812 halaman dengan rincian 488 halaman berupa UU, dan sisanya bagian penjelasan.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com pada draf UU berjumlah 812 halaman, Omnibus Law UU Ciptaker menghapus kewajiban bagi pemerintah untuk memastikan kecukupan kawasan hutan di setiap aliran sungai.

Aturan yang dihapus adalah yang berasal dari Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada UU Kehutanan itu mengharuskan pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap daerah aliran sungai dan atau pulau minimal 30 persen.

"Luas kawasan hutan yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional," demikian bunyi pasal tesebut.

Aturan mula itu ditandatangani Presiden ketiga RI B.J. Habibie pada 30 September 1999. Namun, aturan itu lenyap di Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diusulkan Presiden Jokowi.

'Pemerintah Pusat mengatur luas kawasan yang harus dipertahankan sesuai dengan kondisi fisik dan geografis daerah aliran sungai dan/atau pulau,' demikian perubahan bunyi pasal 18 ayat (2) UU Kehutanan berdasarkan draf final RUU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman yang diterima CNNIndonesia.com dari Baleg DPR RI.

Selain itu, Omnibus Law UU Cipta Kerja menambahkan satu ayat dalam pasal itu. Ketentuan lebih lanjut mengenai luas kawasan hutan yang harus dipertahankan ialah termasuk pada wilayah yang terdapat proyek strategis nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ancaman Terhadap Hutan

Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Wahyu Perdana menilai aturan terbaru itu mengancam keberadaan hutan di nusantara.

"Kalau tidak ada batas minimum, bagaimana kita memastikan daya dukung dan daya tampung lingkungan terlampaui?" kata Wahyu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (14/10).

Wahyu mengaku pihaknya tak habis pikir dengan pernyataan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar yang menyebut aturan dalam Omnibus Law UU Ciptaker itu berdampak baik. Penghapusan aturan itu, kata dia, justru membuat Indonesia akan kesulitan menjaga porsi hutan.

Ia mengatakan dengan regulasi yang lama saja Indonesia masih tak mematuhi batasan ekspansi hutan. Oleh karena itu ketika aturan tak ketat lagi, Wahyu memprediksi hutan akan semakin dihabisi.

"Bagaimana kita melindungi hutan dari ekspansi industri ekstraktif, baik perkebunan, tambang, atau kehutanan. Bahkan dengan regulasi yang lama kita saja setengah mati," ucap dia.

Sementara itu, pada 7 Oktober lalu, dalam konferensi pers lewat Youtube Perekonomian RI, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja mempermudah pemerintah mencabut izin usaha perusahaan perusak lingkungan.

Siti mengatakan UU itu menggabungkan pengurusan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dengan pengurusan izin usaha. Sehingga jika perusahaan melanggar, pemerintah bisa mencabut keduanya sekaligus.

"Kalau ada masalah di lingkungan, karena dia (amdal) menjadi dasar dalam perizinan berusaha, lalu digugat perizinan perusahaannya karena ada masalah lingkungan, jadi itu bisa langsung kena kepada perizinan berusaha," kata Siti.

Siti juga membantah pernyataan yang menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja membuat kemunduran terhadap perlindungan lingkungan. Politikus Partai NasDem itu mengklaim undang-undang ini hanya menyederhanakan perizinan demi kemudahan bagi para pelaku usaha.

link


"Luas kawasan hutan yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional," demikian bunyi pasal tesebut.

Aturan mula itu ditandatangani Presiden ketiga RI B.J. Habibie pada 30 September 1999. Namun, aturan itu lenyap di Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diusulkan Presiden Jokowi.



"Bagaimana kita melindungi hutan dari ekspansi industri ekstraktif, baik perkebunan, tambang, atau kehutanan. Bahkan dengan regulasi yang lama kita saja setengah mati," ucap dia.
extreme78
nomorelies
db84x3
db84x3 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.1K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.