l4d13putAvatar border
TS
l4d13put
Jreeeng! Polisi Ungkap Biang Kerok Perusuh Demo, Ini Dia
Jreeeng! Polisi Ungkap Biang Kerok Perusuh Demo, Ini Dia


09 October 2020 12:03


Foto: Petugas memadamkan api yang terbakar di depan Bioskop Grand Theater, Senen, (8/10) malam. Kerusuhan di Jakarta sebagai buntut aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Penolakan tersebut berujung ricuh dan tak terkendali dengan melakukan pengrusakan sejumlah fasilitas umum seperti halter pospol hingga Bioskop. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah mendapatkan dukungan penuh dari parlemen untuk menjadi UU menimbulkan demonstrasi besar-besaran.


Aksi demonstrasi tersebut berujung ricuh di berbagai daerah. Polisi pun akhirnya merilis para biang kerok pendemo rusuh tersebut.

Polisi memastikan para pendemo yang menimbulkan kericuhan bukan dari kelompok buruh maupun mahasiswa.

"Sebelum demo kita lakukan razia dan memang mereka ini bukan orang-orang yang mau demo, bukan orang-orang yang buruh maupun mahasiswa. Mereka ini orang-orang yang memang anarko, pengangguran semua, orang-orang jalanan itu yang kita temukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada Wartawan, Kamis (8/10/2020).



Foto: Aksi massa demo tolak Omnibuslaw berujung ricuh di kawasan Harmoni Jakarta, Kamis (8/10/2020). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Yusri mengatakan mereka sengaja datang ke Jakarta untuk membuat kerusuhan. 'Pendemo' yang melakukan pembakaran dan perusakan sejumlah fasilitas umum di DKI, kata Yusri, dipastikan adalah kelompok perusuh.


"Mereka memang datang ke sini untuk bikin rusuh. Termasuk yang terjadi tadi pembakaran itu bukan lagi mahasiswa, bukan buruh lagi, itu sudah perusuh itu," paparnya.

Sebelum demonstrasi berujung ricuh, polisi telah mengamankan puluhan remaja di kawasan Monas hingga DPR. Para perusuh yang disebut polisi adalah kelompok anarko ini bahkan ada yang datang dari luar Jakarta.

"Iya, semua, di Monas, turun dari kereta api (di Stasiun) Gambir, datang dari Jakarta Timur pakai truk dari daerah Karawang. Jadi mereka ini memang mau bikin rusuh di Jakarta mereka-mereka semua ini. Ini namanya kelompok-kelompok anarko," ungkap Yusri.


"Tetapi disampaikan bahwa kita secara humanis, persuasif, kita kasih dia masker, kita layani mereka pada saat kita minta keterangan. Asalnya dari beberapa kota-kota, seperti Bogor, Karawang, Jakarta sendiri, Banten," imbuhnya.

Para perusuh itu pun dibawa ke Polda Metro Jaya dan sejumlah polres di wilayah hukum Polda Metro. Mereka masih dimintai keterangan oleh polisi.

"(Dibawa ke) Polda Metro Jaya, ada yang di polres, macam-macam, ada yang di Jakarta Timur, Tangerang Selatan, ada yang di Polda Metro Jaya, lagi diperiksa mereka semua, masih dimintai keterangan," jelas Yusri.

Sumber berita : https://www.cnbcindonesia.com/news/2...h-demo-ini-dia

=======================
Komen TS

Bukan mainnn... aksi-aksi di minggu ini hanya permulaan dan tidak berhenti sampai di sini saja.

Revolusi akan terus berjalan hingga tercapainya tujuan di bawah ini :

1. Setarakan kepemilikan modal
2. Bagi rata tanah untuk seluruh KK

Niscaya, seluruh rakyat Indonesia akan makmur dan sejahtera

Ketentuan Pasal 7 UUPA kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 17 UUPA yang mengamanatkan pengaturan luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan suatu hak atas tanah oleh satu keluarga atau badan hukum. Penetapan luas maksimum tersebut tidak ditentukan dalam UUPA, melainkan diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan tersendiri. Tanah yang melampaui batas maksimum tidak akan disita, namun akan diambil oleh Pemerintah dengan ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan. Pada prinsipnya ganti kerugian tersebut dibayar oleh mereka yang memperoleh bagian tanah itu, namun karena umumnya yang memperoleh pembagian tanah berasal dari golongan yang tidak mampu, maka Pemerintah akan menyalurkannya dengan cara kredit atau melalui upaya-upaya lain agar para bekas pemilik tanah tidak terlalu lama menunggu uang ganti kerugian.

Pemerintah pada 29 Desember 1960 melaksanakan apa yang telah diamanatkan dalam Pasal 17 UUPA tersebut dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang (selanjutnya disebut UU No. 56 Prp 1960). [B]Luas maksimum tanah pertanian yang ditentukan dalam UU No. 56 Prp 1960 adalah sebagai berikut:


  1. Daerah-daerah yang tidak padat (kepadatan penduduk sampai 50 tiap kilometer persegi), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 15 hektar untuk sawah atau 20 hektar untuk tanah kering.
  2. Daerah-daerah yang kurang padat (kepadatan penduduk 51 sampai 250 tiap kilometer persegi), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 10 hektar untuk sawah atau 12 hektar untuk tanah kering.
  3. Daerah-daerah yang cukup padat (kepadatan penduduk 251 sampai 400 tiap kilometer persegi), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 7,5 hektar untuk sawah atau 9 hektar untuk tanah kering.
  4. Daerah-daerah yang sangat padat (kepadatan penduduk 401 ke atas), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 5 hektar untuk sawah atau 6 hektar untuk tanah kering.

Diubah oleh l4d13put 10-10-2020 15:46
xneakerz
69.style
NCovid19
NCovid19 dan 5 lainnya memberi reputasi
-4
2.4K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.