singawallahAvatar border
TS
singawallah
Bawa Buku Tan Malaka Saat Demo, Mahasiswa di Banten Diancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara


Polisi menjadikan buku Tan Malaka berjudul Menuju Merdeka 100 Persen sebagai barang bukti menjerat mahasiswa yang ditangkap ketika menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten pada Selasa (6/10). Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banten itu dikenakan Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 1 Tahun 4 Bulan penjara.

"Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212, menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian," kata Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi, di Mapolda Banten, Kamis (8/10). Seperti dilansir Liputan6.com.

Dari total 14 orang yang diamankan Polda Banten, semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak delapan orang merupakan mahasiswa, empat orang pelajar SMA sederajat dan dua lainnya pedagang.

Mereka dijadikan tersangka lantaran melakukan pelemparan terhadap polisi yang sedang bertugas dan enggan membubarkan diri, usai diperingatkan berkali-kali.

"OA dikenakan Pasal 212 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 1,4 tahun," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi.

Hanya pelaku BS (18) yang ditahan lantaran terbukti melempar batu ke Kabag Ops Polda Banten, Kombes Pol Roem Ta'at, yang mengakibatkan bocornya kepala pejabat Polda Banten itu. BS dikenakan Pasal 351 KUHP, dengan masa hukuman lima tahun kurungan penjara.

"Berkas perkara pertama, BS, mahasiswa melempari batu, dikenakan pasal 351 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun," terangnya.

Pelaku lainnya, MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ, dan FF dikenakan Pasal 218 KUHP dengan masa hukuman penjara selama empat bulan. Kemudian pelaku RR, MI, MF, dan MM dikenakan Undang-undang (UU) nomor 04 tahun 1984 tentang wabah penyakit, dengan kurungan penjara maksimal satu tahun.

"NA dan MZ itu pedagang. Kemudian RR, MI, MF dan MM itu pelajar SMA sederajat," jelasnya.

Bagi yang tidak ditahan, mereka dikembalikan ke orangtua, sekolah dan kampusnya untuk dilakukan pembinaan. Namun tetap dikenakan wajib lapor dan proses hukumnya terus berjalan hingga ke meja hijau.

"Yang lain tidak dilakukan penahanan, karena (hukuman) di bawah lima tahun penjara. Tetap dilakukan proses hukum sampai pengadilan, dengan dikenakan wajib lapor, sudah dikembalikan ke orangtua dan civitas akademi untuk dilakukan pembinaan," ujarnya.

Untuk diketahui, pada Selasa (6/10), terjadi demonstrasi di depan kampus UIN SMH Banten. Aksi di mulai sekitar pukul 15.00 wib, kemudian bentrokan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

https://m.merdeka.com/peristiwa/bawa...n-penjara.html
Derodero89
kakekane.cell
tien212700
tien212700 dan 18 lainnya memberi reputasi
19
10.4K
211
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.