sniper2777Avatar border
TS
sniper2777
Para Dokter Protes Minta Terawan Cabut Aturan! Soal Apa?



Jakarta, CNBC Indonesia - Puluhan perhimpunan kedokteran baik dokter spesialis maupun kolegium baru-baru ini meminta Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor (Permenkes) 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

Mereka meminta Terawan untuk mencabutnya dalam waktu yang tidak lama. Hal tersebut tertuang dalam surat bertanggal 5 Oktober 2020.

Disebutkan Permenkes itu dirasa oleh perhimpunan dokter telah mengesampingkan teman sejawat dokter lain baik dokter umum dalam memberikan pelayanan radiologi klinik pratama maupun dokter spesialis pada pelayanan radiologi klinik madya, utama dan paripurna.

"Sehubungan telah diterbitkannya Permenkes No. 24 tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik, kami cermati telah menimbulkan protes keberatan dan penolakan secara luas dari kolegium, perhimpunan, ikatan keahlian serta dokter-dokter spesialis dan dokter gigi/dokter gigi spesialis di pelayanan," tulis siaran pers yang tertulis dan diterima CNBC Indonesia.

Kondisi tersebut menurut perhimpunan dokter tidak kondusif dan sangat berpotensi menimbulkan hal-hal seperti keresahan dan ketidak-harmonisan diantara para dokter-dokter spesialis dan fasilitas kesehatan lainnya.

Menurutnya hal tersebut dapat sangat mengganggu konsentrasi upaya penanganan Covid-19 di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Serta meminta kepada Terawan untuk mengambil langkah bijak.

"Meminta dan menyarankan kepada Menteri Kesehatan untuk mengambil langkah bijak mencabut Permenkes No.24 tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik dalam waktu yang tidak terlalu lama," papar nya.

Dalam surat tersebut, puluhan perhimpunan tersebut menyayangkan sikap Terawan yang lebih mengutamakan teman sejawat sesama spesialis radiolog pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan modaltias radiasi pengion dan non pengion.

"Padahal teman sejawat dokter lain pun memiliki kompetensi dan kualifikasi terstandar baik dari segi knowledge, skill maupun kemampuan komunikasi dengan pasien yang kesemuanya itu telah berjalan sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan berbagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia," seperti tertulis dalam surat tersebut.

Sementara itu, para perhimpunan dokter juga mengimbau kepada seluruh dokter agar tetap tenang, menjaga rasa kesejawatan, tetap memberikan pertolongan kepada pasien yang membutuhkan pertolongan. Serta tetap konsentrasi membantu upaya penanganan Covid-19.


(dru)

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...turan-soal-apa


GIF



sruputtt dulu....kopi rasa anjiiiiiing bgt...! emoticon-coffee









nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
601
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.