sniper2777Avatar border
TS
sniper2777
Aturan Menkes Terawan, Dokter Kandungan Terancam Tak Bisa Lakukan USG
KOMPAS.com - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik memperoleh banyak kritik dan penolakan.

Melansir Harian Kompas, Selasa (6/10/2020), aturan yang diteken Menkes Terawan Agus Putranto itu ditentang 41 organisasi profesi dan kolegium kedokteran.

Selain berpotensi menghambat pelayanan, aturan ini dinilai menghambat kompetensi program pendidikan kedokteran.

Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) Prof Dr dr David S Perdanakusuma SpBP-RE(K) juga turut menandatangani penolakan itu.

Lantas, poin-poin apa yang menjadi permasalahan dari Permenkes tersebut?

Isi Permenkes yang dipermasalahkan
Dalam Pasal 5 Permenkes Nomor 24 Tahun 2020, disebutkan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiologi klinik harus memiliki peralatan dan sumber daya manusia (SDM).

Adapun, SDM yang dimaksud terdiri atas dokter spesialis radiologi, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non-kesehatan.

Perlu diketahui, pelayanan radiologi klinik terdiri atas empat jenis, salah satunya adalah pelayanan radiologi klinik pratama.

Mengutip Pasal 7, pelayanan radiologi klinik pratama merupakan pelayanan radiologi klinik dengan kemampuan modalitas alat radiologi terbatas, berupa pesawat mobile x-ray, dental x-ray, dan/atau ulta sonografi (USG).

Salah satu yang menjadi sorotan utama dari perhimpunan dokter adalah Pasal 11, yang menyebutkan SDM pada pelayanan radiologi paling sedikit terdiri atas:

1)Dokter spesialis radiologi

2)Radiografer

3)Petugas proteksi radiasi

4)Tenaga administrasi

Jadi, harus ada dokter spesialis radiologi untuk melakukan layanan tersebut.


Jika tidak, kewenangan bisa diberikan kepada dokter atau dokter spesialis lain melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas. Itu pun harus disupervisi dokter radiologi.

Dokter kandungan tak bisa lakukan USG
David khawatir dengan peraturan ini karena berpotensi merugikan pasien.


"Dokter spesialis radiologi hanya 1.500-1.600-an. Sementara, dokter spesialis lain ada 25.000 dan dokter umum yang biasa melakukan pelayanan ini ada 41.000-an orang. Pasti pelayanan masyarakat akan terganggu," ujarnya.

Dalam surat keberatannya bersama perhimpunan dokter, disebutkan kekacauan pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas dipastikan akan timbul apabila fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan radiologi klinik, memberikan clinical privilege dan clinical appointment hanya kepada dokter spesialis radiologi.

Padahal, selama ini, hal-hal tersebut telah dijalankan oleh dokter umum dan beberapa dokter spesialis karena dipastikan akan terjadi defisit dokter yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan.

Menurut dia, dengan adanya Permenkes ini, USG oleh dokter kebidanan dan kandungan pun tidak bisa lagi dilakukan.

Begitu pula dengan penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah oleh dokter jantung.

"Bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi, bila tidak mendapat kewenangan dari kolegium radiologi,"
kata David.

Perubahan standar pendidikan dokter
Dampak lain dengan adanya peraturan ini adalah adanya perubahan standar pendidikan pada pendidikan kedokteran baik spesialis maupun dokter.

David menyebutkan, perlu perubahan standar pendidikan radiologi soal pelayanan klinik meliputi diagnostik dan terapi.

Munculnya PMK ini, menurut dia, juga berpotensi menimbulkan gesekan antar sejawat dokter.

“Padahal dalam situasi pandemi harus saling support. Karena kita tidak tahu pandemi ini sampai kapan, seluruh komunitas kesehatan harus saling support, termasuk support penuh pemerintah dan masyarakat,” ujar David.


https://www.kompas.com/tren/read/202...kan-usg?page=1






polemik dan gaduh datangnya dr mana bong!??? emoticon-Leh Uga


Akhir2 ini negara mulai kacau, ambyar!!! emoticon-Matabelo

Diubah oleh sniper2777 07-10-2020 23:09
nirankara
SLSDBS
indramamoth
indramamoth dan 30 lainnya memberi reputasi
31
10.9K
257
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.