.Boyo.Avatar border
TS
.Boyo.
Vina Garut Menggugat Ke Mahkamah Konstitusi






Hi gan sis, dan kaum rebahaners dimanapun anda berada. Balik lagi dengan gw boyo, bagaimana kabar lo hari ini? Masih suka nonton vokep? Duh, jangan deh gan bahaya laten itu bisa bikin Indonesia bergairah hingga akhirnya tragedi-tragedi begal enen dan lainnya pun tumbuh.

Perlu ditumpas habis hingga ke akarnya, bayangin aja banyak pemuda sekarang konslet hidupnya karena hal seperti itu. Idiologi marxis, sosialis, kapitalis, dan agamis kalah dengan idiologi vokepis. Tujuan mereka banyak yang tidak jelas, karena kerjaanya mantap-mantap doang, ga mikir kehidupan lain di dunia yang cuma sebentar.



Mafia-mafia yang memperdagangkan manusia pun tumbuh subur, ini semua di awali dengan idiologi vokepis yang sangat dinamis. Merusak sendi-sendi masyarakat seperti kasus Vina Garut yang viral di 2019 lalu.

Sebelum membahas lebih kanjut.. aish lanjut, gw minta lo simetriskan posisi tarik semvak pacar dan cekicrot.

Jadi gini mas gan, lo taukan video Vina Garut yang mantap-mantap dengan banyak lelaki, nah saat ini beliau sedang melakukan gugatan ke MK.

Dirinya mengaku bukan sebagai pelaku tapi korban eksploitasi dari suaminya yang sudah meninggal karena HIV, makanya ia pun ingin melakukan pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.



Pemohon alias mbak Vina juga mengungkapkan history yang jarang di ungkap ke publik, keluarganya yang sederhana dan sebagai biduan yang bernyanyi dari desa ke desa.

Hingga di umur 16 tahun ia pun menikah siri dengan suaminya tersebut, namun karena ekonomi yang morat marit karena tak pernah bersyukur dan di otaknya hanya ada satu jalan yaitu mantap-mantap.

Maka Vina pun di perdagangkan oleh suaminya untuk menjadi pemuas ranjang, sekali lagi semuanya itu demi uang yang sudah menyusut.



Pemohon merasa dirinya korban karena tidak tahu menahu dengan video yang direkam oleh suaminya untuk disebar ke publik. Bahkan sampai disebar ke media sosial demi mendapatkan uang yang memang gw akui susah cari uang zaman sekarang.

Maka jangan heran para artis pun doyannya kalau ga ngangkang bikin sensasi yang membagongkan, dunia entertaint itu sangat kejam cuk.

Disinilah, Vina merasa ada ketidak adilan. Karena dirinya sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 UU Pornografi bertentangan dengan UUD 1945.



Wow, keren sih ini tapi buat gw selama masih ada demand atau permintaan akan ada terus Vina-Vina yang lain entah sampai kapan. Kalau saja hukuman rajam diberlakukan akan banyak janda-janda kaya lakinya mati dipendem di tanah sambil ditimpukin batu. Bahkan para PSK pun mikir ribuan kali buat jualan apem anget, tapi selama hal itu tidak ada ya santai ajalah toh sama-sama enak asal ga direkam dan divideokan lantas disebar ke medsos, sungguh ending yang sangat mengecrotkan.

emoticon-Leh Uga



Sumber 1
Pic google


ev103
lowendcomunity
mr.zen204...
mr.zen204... dan 22 lainnya memberi reputasi
17
25K
149
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.