SulaimanMarpau
TS
SulaimanMarpau
Tangis Pengunggah Foto Kolase Ma'ruf Amin-'Kakek Sugiono' Pecah di Bareskrim


Jakarta - Tangis eks Ketua MUI tingkat kecamatan di Tanjungbalai, Sulaiman Marpaung, pecah di ruang pemeriksaan Bareskrim Polri. Dia tak kuasa menahan air mata saat teringat keempat anak yang harus ditinggalkannya selama menghadapi proses hukum di kepolisian.

"Saya serahkan kepada Tuhan. Kalau memang Dia harus masuk (penjara) kata-Nya, ya saya harus masuk. Tapi kalau Dia lihat anak saya, 'Kau harus pulang', saya pulang," ujar Sulaiman dalam wawancara eksklusif dengan detikcom di Bareskrim Polri, Jumat (2/10/2020) malam.

"Saya yakin Tuhan tolong saya," imbuh dia.

Baca juga:
Minta Tak Dibui, Pengunggah Kolase Ma'ruf-'Kakek Sugiono' Mau Cium Kaki Ma'ruf

Lagi-lagi Sulaiman mengaku perbuatannya adalah kekhilafan. Dia mengatakan tak ada niat menzalimi Ma'ruf dan tak menduga akan ditangkap polisi.

"Saya khilaf sebenarnya. Saya tak.... Saya ini sebenarnya, saya tidak ada untuk menzalimi yang mana-mana. Saya tak ada. Hanya mungkin... tak tahulah, memang tak terpikirlah saya ke hukum ini, saya tak terpikirlah. Hanya dengan menonton K-Pop itu, saya lihat ulama saya itu saja. Tak ada yang lain," kata dia.

Pengunggah kolase foto Wapres Ma'ruf Amin dengan 'Kakek Sugiono', Sulaiman Marpaung, tiba di Bareskrim Polri (Kadek Melda Luxiana/detikcom).
Pengunggah kolase foto Wapres Ma'ruf Amin dengan 'Kakek Sugiono', Sulaiman Marpaung, tiba di Bareskrim Polri. (Kadek Melda Luxiana/detikcom)

Sebelumnya, Tim Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku yang mengunggah foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin disandingkan dengan bintang porno Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono. Pelaku bernama Sulaiman Marpaung (37) itu ditangkap di Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.

Baca juga:
Eksklusif: Pengunggah Kolase Ma'ruf-Kakek Sugiono Ngaku Ngefans ke Kiai Ma'ruf

Penangkapan ini dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

Atas perbuatannya, Sulaiman disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sejumlah barang bukti disita polisi dalam penangkapan ini, yakni satu unit ponsel, akun Facebook, dan SIM card.

Kasus ini bermula ketika tangkapan layar berisi foto Ma'ruf disandingkan dengan gambar animasi wajah 'Kakek Sugiono' yang diunggah salah satu akun FB viral. Ada narasi 'Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat' yang ditulis pemilik akun.

https://news.detik.com/berita/d-5198...h-di-bareskrim
eyefirst2padaswpitaksemprul
pitaksemprul dan 11 lainnya memberi reputasi
12
6.4K
115
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.