• Beranda
  • ...
  • Kekoreaan
  • Mahkamah Agung Putuskan Hukuman untuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon

kekoreaanAvatar border
TS
kekoreaan
Mahkamah Agung Putuskan Hukuman untuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon


Masih ingat dengan kasus yang melibatkan penyanyi Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon? Hari ini, 24 September 2020, ada perkembangan baru nih terkait dengan kasus tersebut.

Dilansir dari Allkpop, pihak Mahkamah Agung sudah resmi menjatuhi hukuman untuk dua tersangka dalam kasus pelecehan seksual dalam grup ini. 

Pihak Mahkamah Agung sudah membuat keputusan final yaitu Jung Joon Young akan dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dan Choi Jong Hoon resmi dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. 

Baik Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon sempat mengajukan banding dan menyatakan bahwa setiap hubungan seksual yang terjadi bersifat sukarela, namun pihak Mahkamah Agung memutuskan bahwa keduanya tetap bersalah karena dianggap mengambil keuntungan dari pihak penggugat saat penggugat sedang mabuk, melakukan rekaman ilegal dan beberapa tindakan lain.

Semoga hukuman ini memberikan efek jera untuk keduanya dan setelah selesai menjalani hukuman, mereka berdua bisa menjadi pribadi yang lebih baik.




kudanil.la
kudanil.la memberi reputasi
1
321
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kekoreaan
Kekoreaan
10.8KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.