cPOPAvatar border
TS
cPOP
Kasatpol PP DKI: Wajib Pakai Masker meski Sendirian di Dalam Mobil


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, setiap warga wajib menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah, termasuk berkendara seorang diri di dalam mobil. 

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahin 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Setiap warga yang tidak mengenakan masker dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial mininal satu jam. 

"Jadi ketika kita masuk kendaraan, walaupun sendiri tetap menggunakan masker karena dalam perjalanan kalau tidak menggunakan masker, kita tidak tahu apakah kemudian jendela kaca mobil terbuka atau tidak, kita tidak tahu," kata Arifin dalam diskusi virtual yang disiarkan melalui Youtube BNPB Indonesia, Kamis (17/9/2020).

Arifin menyampaikan, aturan memakai masker bertujuan melindungi warga dari potensi penularan Covid-19. 

"Bukan semata-mata kita ingin memberikan peringatan, sanksi, itu tidak. Jadi tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat, mengingatkan bahwa lebih baik menggunakan masker di dalam mobil walaupun sendiri dibanding tidak memakai masker," jelas Arifin. 

Sebelumnya, sejumlah netizen mengkritik sanksi kepada pengendara mobil yang tidak memakai masker meski sendirian di dalam mobil. 



Salah satu pelanggar mengunggah kritikannya ke media sosial. Dia terkena razia masker ketika berkendara seorang diri.

Dalam video berdurasi 2 menit 19 detik itu, dia tampak mengenakan masker dan sedang antre untuk membayar denda. 

Dia kemudian mempertanyakan penerapan aturan tersebut bagi warga yang melanggar protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan. 

Dia mengaku hanya menurunkan masker beberapa saat untuk bernapas. Dia merasa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya maupun orang lain. 

"Tadi aku sendirian, benar-benar enggak ada orang (sambil menunjukkan suasana di dalam mobil)," ujar warga itu. 

Ia menyarankan Pemprov DKI meninjau ulang aturan tersebut. Walaupun dikenakan sanksi denda, perempuan tersebut tetap mengimbau warga tetap menggunakan masker dimanapun dan kapanpun selama beraktivitas di luar rumah.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasatpol PP DKI: Wajib Pakai Masker meski Sendirian di Dalam Mobil", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/17/17044651/kasatpol-pp-dki-wajib-pakai-masker-meski-sendirian-di-dalam-mobil.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Sandro Gatra

 


di jakarta,
walau sendirian, diwajibkan pakai masker.


penjelasannya ada di video youtube ini, menit 31:10 ke belakang.


Diubah oleh cPOP 17-09-2020 10:55
eyefirst2
orgbekasi67
Adieet
Adieet dan 4 lainnya memberi reputasi
3
1.9K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.