wismanganAvatar border
TS
wismangan
Langgar Protokol Kesehatan, Gibran-Teguh dan Bagyo-Supardjo Diberi Peringatan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pekan lalu melanggar protokol kesehatan. Lembaga pengawas pemilu itu langsung mengirim surat peringatan kepada pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo.

Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono mengatakan, pembatasan peserta pendaftaran bakal calon kepala daerah diatur dalam PKPU. Aturan tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh bapaslon beberapa hari sebelumnya. Namun kenyataannya, kedua bapaslon diantar ribuan orang tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

“Sanksi ada di ranahnya satgas covid pemkot. Kami hanya mengirim surat peringatan kepada dua bapaslon. Karena semua sama-sama membawa massa yang banyak dan tidak mengindahkan protokol kesehatan,” kata Budi.

Dia menyebut, dalam surat peringatan juga ditegaskan agar kedua bapaslon tidak mengulangi aksi pengumpulan massa dalam tahapan beeikutnya. Salah satu tahapan yang paling rawan adalah kampanye. Pembatasan massa dalam rapat umum dibatasi maksimal 100 orang. Hal itu juga tertuang dalam PKPU.

“Harapannya dapat dipatuhi seluruh paslon. Kami berharap di tengah pandemi ini kampanye dilakukan secara kreatif melalui media sosial,” tegas Budi

https://fajar.co.id/2020/09/11/langg...-oleh-bawaslu/

Awas Klaster kampanye pilkada
nomorelies
tien212700
tien212700 dan nomorelies memberi reputasi
2
451
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.