valkyr7Avatar border
TS
valkyr7
Anies Wajibkan Mobil Pribadi di DKI Uji Emisi, Segini Tarifnya


Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan wajib uji emisi untuk kendaraan pribadi. Mulai 2021, kewajiban uji emisi ini berlaku untuk motor dan mobil.

Kewajiban uji emisi gas buang itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Pergub tersebut telah diundangkan pada 24 Juli 2020 dan mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, artinya baru berlaku pada Januari 2021.

Dijelaskan dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Wajib uji emisi gas buang itu dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Uji emisi dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.

Uji emisi gas buang kendaraan bermotor saat ini bisa dilakukan di beberapa bengkel resmi agen pemegang merek (APM) kendaraan. Untuk mengetahui bengkel mana saja yang tersedia fasilitas uji emisi, Anda bisa mengunduh aplikasi E-Uji Emisi di ponsel dan mencari bengkel uji emisi terdekat berdasarkan wilayah.

Salah satu bengkel resmi yang menerima uji emisi kendaraan adalah Astrido Toyota Kelapa Gading. Menurut Kepala Bengkel Astrido Toyota Kelapa Gading Eko Prasetyo, bengkelnya memang menjadi salah satu bengkel yang terdaftar sebagai fasilitas uji emisi. Di sana, Eko mengatakan baru kendaraan berbahan bakar bensin yang bisa dilakukan uji emisi.

"Kalau untuk alat kita sudah lengkap, kita terdaftar untuk uji emisi yang mesin bensin," kata Eko kepada detikcom melalui sambungan telepon, Selasa (8/9/2020).

Bicara biaya, Eko mengatakan tarif untuk uji emisi mobil bervariasi. Itu tergantung dengan tipe kendaraan dan kapasitas mesinnya.

"Antara Rp 150 ribu sampai Rp 250 ribuan, tergantung tipe kendaraan dan tergantung cc," sebutnya.

Mungkin tarif uji emisi mobil di setiap bengkel akan berbeda. Namun, Eko mengatakan kisaran harganya tak jauh dari patokan tersebut.

Selain itu, Eko juga mengatakan bahwa uji emisi bisa dikerjakan dalam paket servis berkala. Mobil yang diservis di bengkelnya akan dilakukan uji emisi.

"Sejauh ini biasanya mereka sekalian servis, sudah dilakukan uji emisi juga untuk kendaraan bensin. Kalau untuk servis berkala kita sudah termasuk uji emisi. Di terakhir kita langsung uji emisi, nanti dikasih print out-nya ke customer," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bengkel Astra International-Daihatsu Pangeran Jayakarta, Dolf Valentino, mengatakan di bengkelnya juga sudah menyediakan fasilitas uji emisi. Mobil-mobil Daihatsu bisa diuji emisi di sana.

"Tarif kita sekitar Rp 180 ribu aja, nanti sudah dapat sertifikat (bukti lulus uji emisi) dari kita," sebut Dolf.

https://m.detik.com/oto/mobil/d-5164...edium=referral

Wan abud bisanya cuma malak warga.. emoticon-Malu (S)

Jalanan d bikin ganjil genap.. pajak parkir d naikin.. wajib uji emisi berbayar.. emoticon-Malu (S)

Makan tuh gubernur pilihan umat.. emoticon-Malu (S)

Pertanyaannya.. kendaraan bermotor d luar wilayah DKI wajib juga ga ??.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr7 08-09-2020 13:39
Skyland999
petani.syusyu
pakisal212
pakisal212 dan 12 lainnya memberi reputasi
13
4.3K
90
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.