• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Wow, Sekarang Naruh Pot Sembarangan Pinggir Jalan Dendanya Bisa Segini, Gan

iskrimAvatar border
TS
iskrim
Wow, Sekarang Naruh Pot Sembarangan Pinggir Jalan Dendanya Bisa Segini, Gan
Lagi-lagi permasalahan sosial di negeri ini bak jalan panjang seperti tiada berujung, ada yang sudah di tambal eh besoknya ada lagi dan begitu terus entah sampai kapan.

[ HT# 642 ]



Selama kitanya belum memiliki kesadaran diri dan saling menjaga ketentraman dan keamanan bersama rasanya masalah sosial tersebut belum akan habis.

Akan semakin ruwet manakala membahas urusan jalan yang bersifat umum ketika berhubungan langsung dengan hak pribadi, khususnya pekarangan yang depannya memang jalan umum.

Dahulu kala ketika jumlah kendaraan belum sebanyak sekarang pekarangan di depan rumah menjadi 'fasilitas' keluarga si pemilik rumah dan batas rumah terdepan dengan publik.

Tapi kini semua seperti lenyap tak berbekas manakala semua merasa memiliki kepentingan dan urusan. Orang parkir sembarangan, bahkan ada yang sampai nekat menutup akses masuk si pemilik rumah empunya.



Mirisnya lagi, udah mengganggu akses jalan justeru lebih galak yang numpang parkir tidak pada tempatnya. Belum lagi pedagang yang tiba-tiba tumbuh bak jamur di tepi jalan, orang jadi sering berkumpul dengan berbagai niat dan alasan, semakin menambah keruwetan dan menghilangkan rasa nyaman dan aman si empunya rumah.



Waktu pun berjalan, semakin tidak adanya kesadaran masyarakat yang sering 'menyerobot' lahan orang tanpa izin akhirnya banyak empunya rumah membuat batas pagar tinggi-tinggi, memasang pot-pot tanaman yang terkadang tak terawat ya karena sekedar 'pengusir' agar orang lain tidak berlama-lama di depan rumahnya.



Cukup maklum sih menurut saya kenapa kini banyak empunya rumah bersikap demikian. Tapi ada loh yang memang dengan sengaja membuat pot besar-besar hingga menyentuh bibir jalan, ini menurut saya sudah lebay dan perlu di tertibkan.

Secara umum tentu saja banyak yang merasa dirugikan, mulai dari jalan yang semakin menyempit, bisa menggores kendaraan lewat, membatasi ruang gerak kendaraan, hingga menyulitkan kendaraan yang akan memutar balik manakala pot atau gerobak berjejer atau mangkal di Berm jalan.



Setahu saya (mohon dikoreksi jika saya salah) pemerintah selalu melebihkan 'space' tepi jalan yang tujuannya memudahkan pemakai jalan yang disebut Berm, tapi kini berkesan di serobot oleh empunya rumah, seolah-olah dijadikan hak pribadi, bahkan dimanfaatkan oleh pedagang-pedagang.



Permasalahan sosial seperti ini sudah sangat meresahkan ketika situasi berada di jalan-jalan komplek perkotaan, bahkan di desa-desa sudah mulai ikutan latah, menyerobot jalan umum untuk dijadikan akses pribadi. Kini jalan umum yang berderet-deret dipenuhi pot itu ternyata sudah semakin mengakar dan sudah seharusnya di tertibkan demi kepentingan bersama.

Lalu mau tahu berapa sangsi yang di dapat jika kita melanggar bagian dari ketertiban umum ini? Sanksi Jika Melakukan Kegiatan yang Mengganggu Fungsi Jalan dan Fasilitas Pejalan Kaki

Sebagai informasi untuk Anda pada Pasal 12 ayat (1) UU Jalandan Pasal 38 PP Jalan menyatakan bahwa:

"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan"

Jika melanggar maka dapat dikenakan sanksinya sebagaimana diatur pada Pasal 63 ayat (1)  dan Pasal 64 ayat (1) UU Jalan sebagai berikut :

Pasal 63 ayat (1) UU Jalan
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 64 ayat (1) UU Jalan
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Sebuah opini
Img.koleksipribadi, google

ref: TKP





Copyright © 2016 - 2020 iskrim
All Rights Reserved | Member of Thread Creator Gen. 1 - KASKUS
Diubah oleh iskrim 07-09-2020 12:58
indramamoth
marikemana
tien212700
tien212700 dan 37 lainnya memberi reputasi
38
10.9K
234
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.