121131Avatar border
TS
121131
Jaksa Pinangki Hanya Dapat Hukuman Disiplin, Mau Ditaruh di Mana Muka


JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai hukuman disiplin yang diterapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari cukup mempermalukan muruah Korps Adhiyaksa itu.

Menurut Fickar, hal yang sama dilakukan oleh jenderal polisi yang melindungi Tjoko Tjandra justru diproses secara pidana.

"Setelah kepolisian menindak jenderal-jenderalnya, yang menyedihkan itu justru tindakan kejaksaan yang hanya menghukum aparatnya dengan hukuman disiplin," kata Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (2/8).


Fickar memandang Pinangki jelas-jelas menemui Djoko Tjandra yang berstatus sebagai buronan.

Seharusnya, sebagai jaksa, Pinangki menangkap terpidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali itu.

"Paling tidak, Pasal 223 junto Pasal 426 KUHP sudah menenuhi unsurnya. Ini juga kita saksikan tindakan kejaksaan selanjutnya.

Mau dutaruh dimana muka Kejaksaan jika penuntutan hanya berhenti sampai di situ," jelas Fickar. Seperti diketahui, Kejagung mencopot Pinangki dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan. Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, kasus ini berawal dari beredarnya foto seorang jaksa perempuan bersama Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga adalah Djoko Tjandra.

"Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari, sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," ujar Hari dalam keterangannya, Rabu (29/7).

https://m.jpnn.com/news/jaksa-pinang...-muka-kejagung

Lawak... Lawak

Diubah oleh 121131 02-08-2020 13:14
yoshitake
entop
nomorelies
nomorelies dan 4 lainnya memberi reputasi
5
5.4K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.