drumssAvatar border
TS
drumss
Pemerintah Tolak Ide RCTI: Konten Video Internet Tunduk ke UU Pornografi dkk

Ilustrasi (Foto: GettyImages)
Jakarta -  Dua stasiun televisi RCTI dan iNews khawatir muncul konten yang bertentangan dengan Pancasila sehingga harusnya tunduk ke UU Penyiaran. Namun usulan yang dijadikan alasan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu ditolak pemerintah. Menurut Kominfo, konten audio video internet tunduk ke UU terkait, seperti UU tentang internet hingga UU Pornografi.
"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, layanan audio visual OTT tidak serta-merta dapat disamakan dengan kegiatan penyiaran dan tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari penyiaran dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) angka 2 Undang-Undang Penyiaran," kata Dirjen PPI Kominfo, Ahmad Ramli.
Hal itu tertuang dalam risalah sidang MK yang dikutip detikcom, Kamis (27/8/2020). Ahmad Ramli membeberkan perbedaan penyiaran televisi versus video di internet, yaitu:

1. Karena karakteristik utama layanan OTT audio visual adalah layanan yang dapat diakses oleh pengguna layanan melalui jaringan telekomunikasi internet. Berbeda dengan penyiaran, yang merupakan layanan pemancaran dan penerimaan siaran yang membutuhkan kegiatan yang dinamakan pemancar luasan Konten siaran oleh lembaga penyiaran dan diterima secara serentak dan bersamaan melalui perangkat teknologi penerima siaran.

2. Walaupun Konten yang diberikan oleh lembaga penyiaran juga sama dengan Konten yang diberikan oleh layanan audio visual OTT, namun tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai kegiatan penyiaran karena penyelenggara penyiaran adalah push service, sedangkan OTT adalah pull service, di mana pemirsa itu bisa memilih sendiri layanan.
3. Konten bersifat netral sehingga pengaturannya bergantung pada media mana Konten tersebut disalurkan, misalnya film yang ditayangkan pada bioskop tunduk pada aturan perfilman. Jika ditayangkan oleh lembaga penyiaran, maka tunduk pada aturan penyiaran. Sedangkan jika dapat diakses melalui layanan OTT, maka tunduk pada aturan telekomunikasi, internet, Undang-Undang Pornografi, dan lain-lain. Sehingga dalil- dalil Para Pemohon yang meminta tafsir penyiaran dianggap telah dibacakan, sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Yang Mulia.
Gugatan ini masih berlangsung di MK dan baru tahap penyampaian keterangan dari pihak pemerintah.



Sebelumnya diberitakan, stasiun televisi RCTI dan iNews menggugat UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar setiap siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube hingga Netflix, tunduk pada UU Penyiaran. Mereka khawatir muncul konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila di saluran internet.
Hal itu terungkap dalam permohonan judicial review yang dikutip detikcom dari website MK, Kamis (27/8/2020). Permohonan itu ditandatangani oleh Dirut iNews TV David Fernando Audy dan Direktur RCTI Jarod Suwahjo. Mereka mengajukan judicial review Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran yang berbunyi:

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

"Bahwa apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah membedakan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar-penyelenggara penyiaran. Konsekuensinya bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa," demikian bunyi alasan judicial review RCTI-iNews TV dalam berkas itu.

RCTI-iNews merupakan penyiaran berbasis spektrum frekuensi radio yang tunduk kepada UU Penyiaran. Tapi, di sisi lain, banyak siaran yang menyiarkan berbasis internet tidak tunduk pada UU Penyiaran. Akibatnya, konten siaran RCTI-iNews diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sedangkan konten siaran berbasis internet tidak ada pengawasan. Hal ini yang membuat RCTI-iNews khawatir.

Menurut RCTI-iNews, rumusan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran a quo menimbulkan multi-interpretasi yang pada akhirnya melahirkan kontroversi di tengah publik. Keduanya mencontohkan pernyataan Ketua KPI Agung Suprio yang akan mengawasi YouTube dan Netflix tapi langsung menuai reaksi dari masyarakat. RCTI-iNews meminta MK merumuskan Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menjadi:
Penyiaran adalah (kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.


Sumber Berita dari Detik.com
ajo051
peyronie
Beo1152
Beo1152 dan 15 lainnya memberi reputasi
16
3.6K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.