c4punk1950...
TS
c4punk1950...
Sistem Ganjil Genap Motor Di Masa Pandemi, Setuju Atau Tidak?




Sesudah ganjil genap mulai diberlakukan lagi untuk kendaraan roda empat kini peraturan gubernur untuk ganjil genap kendaran bermotor roda dua bukan wacana lagi.

Gubernur Jakarta sudah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 dimana hal ini terkait Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, serta Produktif. Hal ini juga mengawasi ganjil genap dimasa PSBB untuk kendaraan bermotor.



Ketika pergub sudah dibuat, hal ini menjadi bukan wacana lagi! Lantas bagaimana cara eksekusinya?

Sebuah aturan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta, entah sebuah langkah yang cerdas atau tidak. Padatnya Jakarta ketika banyak pengendara roda dua dari Depok, Bekasi dan Tanggerang. Selain warga ibukotanya sendiri memang menjadikan masalah baru, terlebih saat ini sedang masa pandemi.

Kalau Jakarta macet, otomatis kluster covid-19 bisa saja tidak terputus karena rapatnya pengguna motor di jalan karena mereka takut menggunakan kendaraan umum yang lebih berdesakkan daripada menggunakan roda dua.



Nah, ini yang harus dipikirkan pengguna roda dua rata-rata menengah kebawah kalau diberlakukan ganjil genap otomatis pengguna fasilitas transportasi umum akan bertambah.

Sudah siapkah pemerintah, memberikan transport yang sesuai protokol kesehatan? Atau pemerintah menyarankan penggunaan sepeda? Ya kalau menumpuk di jalan raya sama saja toh, lantas sebenarnya apa tujuan kendaraan roda dua terdampak ganjil genap?

Kalau hanya alasan kemacetan, bisa lah di hentikan pabrik produksi kendaraan bermotor dengan cara menaikkan harga jual dan cukai serta pajak kendaraan. Untuk apa harus ganjil genap? Yah, resikonya pengusaha dan masyarakat pengguna roda dua bisa mencak-mencak kalau pajak tinggi, harga jual motor mahal.



Tapi kalau sistem pembatasan ganjil genap untuk motor yang dilakukan, paling hanya tukang ojek pangkalan, kurir, yang marah-marah. Jumlahnya lebih sedikit, dan mudah untuk di bungkam.

Entahlah, yang jelas peraturan sudah dibuat dan tinggal di terapkan. Mau masyarakat setuju atau tidak, namanya peraturan ya tetap sebuah peraturan. Yang melanggar tentunya akan kena tilang, gimana menurut ente gan?




emoticon-I Love Indonesia

"Nikmati Membaca Dengan Santuy"
--------------------------------------
Tulisan : c4punk@2020
referensi : klik
Pic : google

emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star




n.h3farinamanyujellyjello
ujellyjello dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.4K
25
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.