kabar.kabur
TS
kabar.kabur
Tommy Soeharto: Era Soeharto HTI Tidak Dibubarkan, Era Jokowi HTI Dianggap Ancaman



POJOKSATU.id, JAKARTA – Tommy Soeharto angkat bicara terkait keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Putra kedua Presiden Soeharto itu lantas membandingkan HTI di era kepemimpinan ayahnya dengan Presiden Jokowi saat ini.

Menurutnya, perlakukan terhadap HTI di dua era itu sangat bertolak belakang.

Demikian disampaikan Tommy melalui akun Twitter pribadinya, @Tommy_Soeharto.

“Di era pak Harto, HTI tidak dibubarkan. Bahkan dibiarkan tumbuh subur di kampus-kampus,” cuitnya.

Ketua Umum Partai Berkarya itu menyatakan, bahwa ayahnya saat itu tidak menganggap HTI sebagai ancaman.

“Soeharto tahu, HTI bukan ancaman. Mereka cuma kumpulan jamaah yang berdiskusi tentang prototype kepemimpinan Islam,” sambungnya.

Akan tetapi, keberadaan HTI di masa Orde Baru itu kini berbeda dengan era Presiden Jokowi.

Di era sekarang, kata dia, HTI dianggap sebagai sebuah ancaman.

“Baru di era @jokowi HTI dianggap ancaman. Ada apa atas semua ini?” kata dia.

Sementara, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menyatakan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan organisasi terlarang.

“Organisasi dakwah Hizbut Tahrir Indonesia bukan ormas terlarang menurut hukum,” ujar Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan kepada jpnn.com, Minggu (23/8/2020).

Chandra menyatakan, tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyatakannya HTI sebagai organisasi terlarang.

HTI, katanya, hanya dicabut status badan hukum perkumpulan atau BHP-nya.

Kedua, Chandra mengutip pendapat Prof Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa kegiatan yang dihentikan melalui SK Menteri dan Putusan Pengadilan TUN adalah kegiatan HTI sebagai lembaga perkumpulan HTI.

Bukan penghentian kegiatan dakwah individu anggota dan/atau pengurus HTI.

“Ketiga, ajaran Islam khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang,” tegas advokat yang juga ketua LBH Pelita Umat ini.

Hal itu menurutnya jelas, baik dalam surat keputusan TUN, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya sebagaimana paham komunisme, marxisme/leninisme dan atheisme, yang merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966.

Artinya, kata dia, sebagai ajaran Islam, khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat.

“Mendakwahkan ajaran Islam khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, di mana hal ini dijamin konstitusi,” jelasnya.

Terakhir, kata Chandra, bahwa apabila ada yang menyatakan “.. ideologi khilafah dan/atau khilafah adalah ideologi…” pernyataan ini dapat dinilai sebagai bentuk permusuhan atau kebencian terhadap ajaran agama Islam.

Hal ini pun dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran pasal 156a KUHP.

Chandra mengingatkan bahwa unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat, untuk memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama (malign blasphemies).



https://pojoksatu.id/news/berita-nas...m_source=dable

knoopywisudajunitien212700
tien212700 dan 34 lainnya memberi reputasi
33
12.6K
327
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.