albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
Resmi Deklarasi, Ini 8 Poin Tuntutan KAMI Bentukan Din Syamsuddin dkk
Jakarta - 
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menjadi salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Gatot berbicara kondisi Indonesia akibat proxy war yang diperburuk karena berkembangnya oligarki kekuasaan.

Gatot hadir dalam pendeklarasian KAMI, yang digelar di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). Gatot tampak mengenakan jas hitam, celana panjang cokelat, dan peci hitam.

"Salah satu bahaya dari proxy war yang saya katakan diperburuk dengan tumbuh kembangnya oligarki kekuasaan di negeri, kekuasaan dimainkan, dikelola oleh kelompok orang dan tidak beruntung lagi, mereka melakukan dengan topeng konstitusi apakah benar ini terjadi pada negeri kita? Biar rakyat yang menjawab," kata Gatot dalam sambutannya.

Baca juga:Resmi Deklarasi, Ini 8 Poin Tuntutan KAMI Bentukan Din Syamsuddin dkk

Gatot kemudian menyinggung permasalahan biologis yang saat ini tengah terjadi di Indonesia, yakni pandemi COVID-19. Gatot menyebut penanganan pemerintah terlihat menggampangkan, bahkan lebih fokus kepada kepentingan lain.

"Kedua, 3 tahun lalu 26 Oktober 2017 setelah pembukaan Kongres International... saat itu saya menyampaikan kita patut mewaspadai adanya senjata biologis massa yang diciptakan untuk melumpuhkan negara lain dan berpotensi menciptakan epidemik. Hari-hari ini kita semua berjuang mengatasi epidemik COVID-19. Saya tidak mengatakan pernyataan saya 3 tahun sepenuhnya tepat, sekali lagi kita sedang menghadapi pandemi dan tidak mudah ditaklukkan. Apalagi respons terhadap ancaman ini dipenuhi sikap menggampangkan dan bahkan lebih fokus pada kepentingan lain yang bisa lebih dulu dikesampingkan," ucapnya.

"Dalam semua karut marut seperti itu ada hak krusial yang harus kita lakukan sebagai bangsa, perlu kita bersatu dalam keyakinan bersama bahwa sebagai bangsa kita tidak boleh dan tidak mau dipecah belah untuk kepentingan apapun. Ingat kita negara kaya dan penuh semangat gotong royong. Di kondisi sulit ini dialami seluruh negara Indonesia punya SDA melimpah dan kekuatan yang luar biasa, Indonesia mempunyai seluruh potensi untuk menjadi negara maju artinya Indonesia akan dapat tempat dari segala kesulitan," lanjut Gatot.

Baca jugaemoticon-Big Grinin Syamsuddin cs Kumpul di Tugu Proklamasi Jelang Deklarasi KAMI

Gatot menekankan bahwa dia hadir dalam acara deklarasi KAMI atas nama pribadi. Dia menyatakan siap bertanggung jawab apabila ada implikasi hukum dari acara tersebut.

"Sebagai inisiator Prof, Rachmad Wahab, Bachtiar Hamzah, MS Kaban, dan lainnya saya tekan di sini sejak pembukaan dalam acara sampai penutupan nanti apabila ada hal-hal berkaitan berdasarkan hukum maka keseluruhannya yang bertanggung jawab adalah saya pribadi Gatot Nurmantyo," tegas Gatot.

Gatot juga menjelaskan alasan pembentukan KAMI. Dia menyebut KAMI ingin semua pihak jujur atas apa yang terjadi di Tanah Air.

"Kami ingin menjadikan momentum kemerdekaan RI untuk lebih maju, dan untuk jujur melihat diri apa yang belum benar dari negeri ini," tuturnya.

Baca juga:Golkar Kritik Deklarasi KAMI: Malu kepada Rakyat!

Sebelumnya, Ketua Komite KAMI Ahmad Yani menyebut organisasi tempatnya bernaung merupakan gerakan moral yang berjuang demi mewujudkan masyarakat Indonesia sejahtera. Dia menyebut KAMI akan melakukan pengawasan dari segala potensi penyimpangan.

"KAMI berjuang dengan melakukan berbagai cara sesuai konstitusi, baik melalui edukasi, advokasi, maupun cara pengawasan sosial, politik moral, dan aksi-aksi dialogis, persuasif, dan efektif," ucap Ahmad Yani, saat membacakan Jatidiri KAMI, di lokasi deklarasi.


Setelah jati diri, dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan KAMI. Berikut ini poin-poin tuntutan KAMI:

1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi COVID-19 untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

3. Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang informal daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

5. Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi dam nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

7. Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, aga tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

8. Menuntut presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.

https://m.detik.com/news/berita/d-51..._beritaTerkait

Oportunis muncul lg emoticon-Malu
Diubah oleh kaskus.infoforum 18-08-2020 14:17
agusrezapratam4
doobey
nyong.eq
nyong.eq dan 42 lainnya memberi reputasi
41
13.2K
253
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.