NegaraTerbaruAvatar border
TS
NegaraTerbaru
Skandal Tiga Jaksa Agung di Kasus Djoko Tjandra
Spoiler for Kejaksaan Agung:


Spoiler for Video:


Skandal pelarian Djoko Tjandra ternyata memiliki tiga klaster. Hal ini dibeberkan pihak Kepolisian yang menyebut ada tiga klaster kasus terkait Djoko Tjandra setelah melakukan gelar perkara dengan KPK pada hari Jumat 14 Agustus 2020.

1. Klaster pertama terjadi pada tahun 2008-2009. Pada Klaster yang terjadi di era Jaksa Agung Hendarman Supandji yang erat hubungannya dengan Demokrat ini diduga ada penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan Djoko Tjandra dapat lari ke Papua Nugini sebelum vonis hakim dijatuhkan.

2. Klaster kedua soal tidak diperpanjangnya red notice Djoko Tjandra di tahun 2014. Klaster ini terjadi pada era Jaksa Agung HM Prasetyo dari NasDem. Tidak diperpanjangnya Red Notice akhirnya berujung pada pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu yang menyebabkan larinya Djoko Tjandra ke Malaysia di tahun 2020.

3. Klaster ketiga di tahun 2019 soal pengurusan fatwa dan proses Peninjauan Kembali (PK). Klaster ini terjadi di era Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dekat dengan PDIP. Kasus yang terjadi tahun 2019 ini amengungkap pertemuan antara Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Pengacara Anita Kolopaking yang merencanakan pengurusan fatwa dan proses PK.

Sumber : Detik[Kabareskrim: Ada 3 Klaster Kasus Terkait Djoko Tjandra]

Guna mengetahui secara detail, mari kita simak bersama tiap klaster tersebut.

Klaster pertama yang terjadi pada tahun 2008 – 2009 diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Oktober 2008, diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan PK kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Lalu pada 11 Juni 2009, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menerima PK yang diajukan jaksa. Sehingga Djoko Tjandra diwajibkan membayar denda Rp 15 juta dan uangnya senilai Rp 546 miliar di Bank Bali disita negara. Dengan dikabulkannya PK Kejagung, maka imigrasi mencekal Djoko Tjandra, ia tak boleh melarikan diri ke luar negeri. Namun pada 16 Juni 2009 Djoko Tjandra tak kunjung menghadiri panggilan Kejaksaan untuk dieksekusi, sehingga Djoko pun dinyatakan buron.

Usut punya usut, ternyata Djoko Tjandra telah melarikan diri ke Papua Nugini menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma pada malam hari tanggal 10 Juni 2009, sehari sebelum vonis pada dirinya dibacakan.

Kemungkinan inilah yang dimaksud pihak Kepolisian akan adanya penyalahgunaan wewenang. Bagaimana bisa Djoko Tjandra kabur sebelum vonis terhadapnya dijatuhkan? Siapa pihak yang membocorkan putusan PK hingga menyebabkan terpidana kabur? Adakah andil Jaksa Agung yang menjabat di tahun 2009 dan erat hubungannya dengan Demokrat dalam pelanggaran kewenangan tersebut?

Sumber : Detik [Kronologi Djoko Tjandra, Buron yang Kini Jadi Warga PNG]

Buronnya Djoko Tjandra ternyata membawa persoalan tersendiri di tahun 2014. Maka muncullah klaster kedua terkait Red Notice Djoko Tjandra. Klaster ini bermula dari hilangnya atau tak lagi diperpanjangnya red notice Djoko Tjandra yang kadaluarsa pada 2014.

Mantan Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Setyo Wasisto menjelaskan kemungkinan penyebab hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice. Menurut Setyo, sekitar 2014 atau 2015, Setyo ditanya Interpol pusat mengenai status red notice pemilik Mulia Group itu. Pasalnya pengacara Djoko Tjandra saat itu keberatan kliennya dimasukkan ke daftar red notice.

Akibat protes yang terus menerus dilakukan, maka Interpol pusat mengirimkan pertanyaan resmi ke Kepolisian terkait status perkara Djoko Tjandra. Apakah penggelapan atau korupsi.

Kejagung kemudian menggelar rapat internal yang menghasilkan kesimpulan bahwa kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra masuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi. Dengan kata lain dapat dikenakan red notice.

Sumber : Kompas [Terungkap! Red Notice Djoko Tjandra Masih Aktif hingga 2015]

Tapi pertanyaannya, apakah setelah 2015 red notice benar-benar masih melekat di Djoko Tjandra? Apakah setelah rapat di internal Kejagung saat itu mereka terus memantau pergerakan Djoko Tjandra termasuk status red notice-nya?

Apabila benar Jaksa Agung HM Prasetyo yang berasal dari NasDem memperpanjang red notice, mengapa pada tahun 2019, Djoko Tjandra dapat melenggang dari Papua Nugini ke Malaysia? Logikanya, apabila red notice itu masih ada di database interpol, tentu saja PNG dan Malaysia telah memberitahukannya ke Indonesia.

Lagi pula apabila benar red notice itu tetap ada, bagaimana bisa istri Djoko Tjandra yang mengaku hanya sebagai Ibu Rumah Tannga memenangkan MK di tahun 2016 yang membuat jaksa tidak bisa lakukan PK? Bukankah kita bisa menduga bahwa sebenarnya Djoko Tjandra dapat bebas masuk ke Indonesia sejak 2016 guna memperjuangkan proses hukumnya?

Sumber : Detik [Istri Djoko Tjandra Menang di MK Tahun 2016, Bikin Jaksa Tak Bisa PK]

Sepertinya guna memulihkan nama baiknya agar benar-benar bersih dari segala perkara hukum, Djoko Tjandra harus mengajukan PK sendiri. Kemungkinan itu lah alasan Djoko Tjandra yang telah menjadi warga negara PNG kembali ke Jakarta selama tiga bulan sebelum mendaftarkan PK-nya pada 8 Juni menggunakan KTP Jakarta yang akhirnya membuat Indonesia geger.

Kabar bahwa Djoko Tjandra telah 3 bulan berada di Indonesia ini dibantah oleh Kemenkumham. Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan bahwa pada 4 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejagung. Hal ini menyebabkan Ditjen Imigrasi menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020. Ditjen Imigrasi kembali menerima permintaan DPO dari Kejagung pada 27 Juni 2020.

Di sinilah peran dari pengusaha Tommy Sumardi dan oknum Kepolisian yakni mantan Karo Korwas PPNS Brigjen Prasetijo utomo serta mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte. Dalam laporan MAKI, Tommy Sumardi diduga meminta Brigjen Prasetijo memperkenalkannya dengan pejabat Divisi hubungan internasional yang membawahi NCB Interpol Indonesia. Selanjutnya, NCB Interpol Indonesia memberi tahu imigrasi Indonesia bahwa red notice Djoko Tjandra telah terhapus sistem. Akibatnya Ditjen Imigrasi menghapus status DPR dari Djoko Tjandra.

Celah terhapusnya sistem tersebut dimanfaatkan Djoko Tjandra sebagai cara ‘legal’ untuk masuk ke Indonesia dan mendaftarkan PK perkaranya. Tapi kehadirannya di Indonesia ternyata diketahui. Ia pun meminta pengacaranya Anita Kolopaking mengurus surat jalan ke ‘teman’-nya di Kepolisian yakni Prasetijo Utomo agar dapat terbang dengan pesawat Lion Air ke Pontianak. Dari sana, ia masuk ke Malaysia melalui jalur darat.

Sumber : Detik [Pengusaha Tommy Sumardi Juga Jadi Tersangka di Kasus Suap Djoko Tjandra]

Klaster ketiga terkait rencana pengurusan fatwa dan proses PK yang melibatkan pertemuan Pengacara Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra di tahun 2019. Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7 miliar guna membantu Djoko Tjandra bebas dari perkara hukum. Namun uang tersebut hanya sebagian kecil dari imbalan yang jauh lebih besar bila Djoko Tjandra berhasil lolos dari pedang Justicia. Jaksa Pinangki diduga akan mendapatkan imbalan sebesar 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 145 miliar.

Imbalan itu rencananya akan diberikan dalam bentuk kamuflase dimana Djoko Tjandra seolah-olah membeli sebuah perusahaan tambang.

Sedangkan uang 500 ribu dollar AS digunakan untuk melaksanakan sejumlah rencana yang telah disusun. Sebanyak 50.000 dollar AS telah diserahkan kepada Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra. Pinangki pula yang turut ditengarai berperan mengenalkan Djoko ke Anita sekitar November 2019.

Sumber : Kompas [Jaksa Pinangki Diduga Dijanjikan Imbalan yang Lebih Besar]

Dari hasil pemeriksaan Kejagung, Pinangki sebelumnya dikabarkan telah sembilan kali melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa ‘izin tertulis’ dari pimpinannya, yakni ke Malaysia dan Singapura. Komisi Kejaksaan (Komjak) menyangsikan kepergian Pinangki ke luar negeri untuk bertemu Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri.

Apalagi ada pihak Kejagung yang diduga sempat berkomunikasi dengan Djoko Tjandra saat masih buron dan berada di Malaysia pada akhir Juni 2020. Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah dana yang diterima Jaksa Pinangki dinikmati secara pribadi atau ada oknum petinggi Kejaksaan yang turut terima bagian? Adakah keterlibatan Jaksa Agung sekarang yakni ST Burhanuddin yang erat hubungannya dengan PDIP dalam perjalanan Pinangki ke Malaysia?

Pertanyaan lain yang tak kalah pentingnya adalah, apakah jaksa Pinangki memiliki relasi dengan oknum di Mahkamah Agung? Sebab ia bisa menjanjikan bantuan fatwa hukum ke Djoko Tjandra.

Sumber : CNN Indonesia [Komjak Akan Panggil Oknum Jaksa Diduga Telepon Djoko Tjandra]

Dugaan keterlibatan pihak lain dalam klaster pengurusan fatwa dan proses PK makin diperkuat dengan diagendakannya pemeriksaan terhadap dua pihak swasta pada 10 Agustus 2020 lalu. Yakni Irfan dan Rahmat. Keduanya dipanggil karena diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum PK yang diajukan Djoko Tjandra secara diam-diam. Namun keduanya tak hadir. Saksi dengan nama Irfan disebut tengah sakit, dan saksi bernama Rahmat berhalangan hadir.

Sumber : Kompas [Kejagung Sidik Dugaan Pidana Jaksa Pinangki]

Kita semua telah mengetahui bahwa Rahmat adalah pria berkepala plontos yang berfoto bersama dengan Anita dan Jaksa Pinangki. Ia pula yang diduga turut serta mengantarkan Anita dan Jaksa Pinangki menemui Djoko Tjandra ke Malaysia. Sebagai informasi, Rahmat merupakan Pengawas Koperasi Nusantara (Kopnus) yang juga disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Wapres RI.

Tapi siapakah Irfan? Kabar yang beredar di media sosial mengatakan bahwa ia adalah seorang politisi yang diduga memiliki kedekatan dengan Jaksa Agung 2014 – 2019 HM Prasetyo yang berasal dari NasDem.
Diubah oleh NegaraTerbaru 16-08-2020 06:23
diegofawzi
nomorelies
nomorelies dan diegofawzi memberi reputasi
2
2.1K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.