AGKSAvatar border
TS
AGKS
Resmi Ditahan, Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara!!


Hallo Agan dan Sista, kali ini TS akan membagikan thread berita tentang kasus Jerinx SID.

tanpa basa basi lagi, mari kita simak berita berikut ini.

Polda Bali resmi menahan penabuh drum Superman Is Dead (SID), Jerinx alias I Gede Ari Astina.
Penahanan dilakukan setelah dia diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi menyampaikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam memenuhi unsur keputusan penahanan terhadap Jerinx.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan," tutur Syamsi saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).

Menurut Syamsi, Jerinx disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT tanggal 16 Juni 2020.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, Jerinx SID resmi ditahan di Mapolda Bali.

"Sudah, dia (Jerinx) memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa dan terpenuhi alat bukti terpenuhi unsur deliknya dan kita tahan di Polda Bali. (Penahanan) sejak kita berlakukan hari ini," kata Yuliar saat dihubungi Rabu (12/8/2020).

Unggahan Jerinx SID di media sosial tanggal 13 dan 15 Juli yang menyebut IDI sebagai kacung WHO (Badan Kesehatan Dunia) diduga melanggar hukum. Karena alat bukti sudah cukup, maka artis yang kerap menyuarakan kritik sosial ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya postingannya itu menimbulkan satu perbuatan di mana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan," ucap Kombes Yuliar.



Sekian thread TS kali ini, Terima Kasih buat yang sudah berkunjung.
emoticon-Jempolemoticon-Jempolemoticon-Jempolemoticon-Jempol

Diubah oleh AGKS 12-08-2020 10:16
areszzjay
Nevareth
suwarjana999999
suwarjana999999 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2.4K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.