samsol...Avatar border
TS
samsol...
Modus Transfer Tenaga Dalam, Guru Silat Bikin Anak SMP Bunting 7 Bulan
Suara.com - Sorang guru silat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) merudapaksa anak perempuan berusia 15 tahun. Dalih rudapaksaan itu untuk transfer tenaga dalam.

Guru silat berusia 58 tahun itu adalah seorang ketua perguruan pencak silat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan bernama Sinding Setia Kawan Amuntai.


Anak SMP itu dirudapaksa berkali-kali sejaktahun 2018 silam. Kini anak SMP itu hamil 7 bulan.

Aksi predator seks anak itu diketahui setelah berat sang anak terus bertambah. Hingga si anak diperiksa di rumah sakit dan diketahui hamil.

Bak disambar gledek, sang ayah terkejut bukan main, apa dikata ternyata Mawar diketahui berbadan dua dengan usia kehamilan sudah 7 bulan.

Tak terima atas kejadian tersebut ayah korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU.

Lantas berdasarkan hasil penyelidikan pada Jum’at (7/8/2020) sekitar pukul 15.00 Wita, Unit Jatanras Polres HSU menangkap tersangka Anis saat berada di belakang rumahnya di Desa Lok Bangkai RT 06, Kecamantan Banjang, Kabupaten HSU.

Kasat Reskrim Iptu Kamarudin mengatakan polisi pun meringkus tersangka Anis atas laporan orang tua korban sehari sebelumnya.

Kejadian dugaan pelecehan seksual ketika korban sedang berlatih, saat itulah tersangka mendapat kesempatan bicara dengan korban. Pelaku membujuk korban untuk memberikan ilmu tenaga dalam. Syaratnya transfer ilmu tenaga dalam itu harus dengan cara berhubungan badan layaknya suami istri.

Termakan bujuk rayu tersangka, korban manut saja mengikuti ‘transfer’ ilmu tenaga dalam sesuai keinginan tersangka.

Bahkan, parahnya kejadian ‘transfer’ ilmu tenaga dalam itu berlangsung berulang kali, dan sering dilakukan pelaku kepada korban dari tahun 2018 sampai dengan 2020.

“Menurut pengakuan korban sering digitukan pelaku, tidak ingat lagi kadang di rumah pelaku saat istrinya tidak ada, namun pelaku ngakunya tiga kali saja,” jelas Iptu Kamarudin.


Atas perbuatannya tersebut tersangka bersama barang bukti harus mendekam di jeruji besi Mapolres HSU guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Anis bakal kena sangkaan tindak pidana persetubuhan tehadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara minimal 15 tahun.

https://www.suara.com/news/2020/08/0...7-bulan?page=2

Bejatnya si anis iniemoticon-Blue Guy Bata (L)

Itu bukan tenaga dalam tapi sperma di dalamemoticon-Blue Guy Bata (L)

anakjahanam722
trimusketeers
tien212700
tien212700 dan 11 lainnya memberi reputasi
12
6.7K
62
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.