• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Info Prosedur Dan Denda Tilang, Serta Jenis Pelanggarannya Secara Lengkap.

.Boyo.
TS
.Boyo.
Info Prosedur Dan Denda Tilang, Serta Jenis Pelanggarannya Secara Lengkap.




Kali ini gw mau ngasih info nih gan, lo tau kan kalau di jalan raya banyak banget peraturannya. Maka kalau SIM lo kagak nembak, pasti di suruh isi tuh masalah rambu jalan. Gara-gara banyak yang punya SIM tapi lewat jalur belakang, otomatis buta deh membaca rambu lalu lintas.

Nah walau Polisi lalu lintas sudah sering beroperasi razia di jalan raya, namun tiap hari banyak banget deh pengendara yang masih melanggar. Lo tau sendirilah, berapa banyak kendaraan di kota-kota besar saat ini. Wajar kalau disana sini macetnya ga nahan, pertambahan kendaraan tidak di ikuti oleh pertumbuhan jalan raya yang ada.



Buat lo yang suka bawa kendaraan, gw cuma ingin menginfokan harus hati-hati di jalan pahami rambu-rambu lalu lintas jangan asal selonong boy. Dan juga harus tahu juga marka jalan, namanya pengendara itu harus pinter. Jangan kalau salah malah ngegas gak merasa bersalah, memang peraturan dibuat untuk masyarakat agar tertib berlalu lintas.

Bayangkan kalau semua masyarakat tidak tertib, ugal-ugalan, merasa jalan yang bikin hak pribadi gara-gara sudah bayar pajak. Maka, tingkat kecelakaan akan tinggi yang rugi siapa?



Tentu saja pengguna jalan lainnya dan agan sendiri yang mungkin kehilangan nyawa atau cidera luka baik ringan maupun parah. Kalau sudah begini, siapa yang mau disalahkan "Polisi" ngawur aja sampean. Polisi akan menilang mereka yang tidak tertib hukum dalam berlalu lintas.

Kalau cari-cari kesalahan juga sulit, zaman sekarang bisa tinggal lihat berita informasi di internet. Seperti thread ini yang ingin mengajak agan sadar diri, berkendara itu bukan buat gaya dan gengsi tapi sebagai sarana agar agan sampai di tempat tujuan lebih cepat dan yang terpenting selamat.



Nah, untuk itu sebelum berkendara pastikan kendaraan yang agan gunakan sehat baik dari mesin, kelistrikan, terutama dibagian rem dan juga tekanan ban. Jangan lupa membawa surat-surat, seperti SIM dan STNK. Pastikan perlengkapan berkendara terutama roda dua dipakai dengan standard SNI, yang logonya timbul di sebelah kiri.

Bila betemu razia, pastikan prosedur polisi yang ingin memeriksa kelengkapan kendaraan agan sesuai SOP yang sesuai.



Polisi wajib menyapa dengan sopan, dan menunjukkan jati diri seperti tag name dengan jelas. Bila agan melanggar, maka Polisi akan menerangkan kesalahan agan dengan jelas. Pasal apa saja yang dilanggar, lalu besaran jumlah denda yang agan harus bayar. Dan bila agan ingin sidang karena merasa tak bersalah biasanya diberi tempo 5-10 hari dari tanggal pelanggaran.



Bila agan mengakui kesalahan bisa langsung membayar denda di BRI, dan mengambil dokumen yang disita di Polsek wilayah kejadian.

Untuk lebih jelasnya gw kutip dari situs website resmi Kepolisian Indonesia, besaran denda tilang yang harus agan bayar.

Quote:




Nah semoga agan selamat sampai tujuan, jangan sampai udah tahu salah malah marah-marah sok jagoan. Terlebih buat emak-emak yang suka bawa kendaraan, ingat mak kalau terjadi celaka yang rugi siapa?

Pesan TS hormatilah tata tertib berlalu lintas untuk kenyamanan kita sendiri, awas kalau lagi di jalan jangan lirak lirik janda muda ya gan.

emoticon-Leh Uga

Sumber 1, 2, 3

Gambar google

Diubah oleh .Boyo. 08-08-2020 15:35
febrifznyasyah81bayan285
bayan285 dan 28 lainnya memberi reputasi
29
5.6K
88
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.