ibradconAvatar border
TS
ibradcon
Mengapa Opini Covid Mampu Membodohi Kita Semua


“Opini terbukti telah menyebabkan penderitaan terhadap umat manusia jauh lebih besar ketimbang bencana alam atau perang”
~ (Voltaire 1694 – 1778 M)

Pandemi adalah wabah penyakit yang terjadi pada wilayah geografis yang luas dan mempengaruhi proporsi yang sangat tinggi dari populasi (Merriam-Webster).

Suatu penyakit dapat dinyatakan sebagai epidemi ketika penyakit itu menyebar di wilayah yang luas dan banyak orang jatuh sakit pada saat yang sama. Jika penyebaran penyakit semakin meningkat, epidemi dapat menjadi pandemi, yang menjangkau wilayah geografis yang lebih luas dan mempengaruhi atau menjangkit sebagian besar populasi.

Berdasarkan definisi pandemi dan epidemi yang sudah diterima luas tersebut di atas, wajar timbul banyak pertanyaan sebagai ungkapan keraguan rakyat Indonesia terhadap keputusan pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional, yang disusul dengan berbagai kebijakan seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lengkap dengan pemberian sanksi bagi warga yang melanggarnya.

Masyarakat luas semakin sadar bahwa pandemi covid atau bencana pandemi covid di Indonesia bukanlah merupakan fakta melainkan lebih merupakan opini sesat ciptaan media dan elit penguasa tertentu yang memanfaatkan atau menunggangi penetapan status pandemi Covid-19 oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Fakta Covid-19 di Indonesia
Epidemi sebagai fenomena di mana terjadi penjangkitan penyakit terhadap banyak orang di suatu wilayah tertentu pada saat bersamaan (wabah) dan kemudian wabah itu secara cepat menyebar ke wilayah lain, secara faktual tidak terjadi di Indonesia khususnya Covid-19.

Berdasarkan definisi pandemi dan epidemi yang sudah diterima luas tersebut di atas, wajar timbul banyak pertanyaan sebagai ungkapan keraguan rakyat Indonesia terhadap keputusan pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional, yang disusul dengan berbagai kebijakan seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lengkap dengan pemberian sanksi bagi warga yang melanggarnya.

Berdasarkan data resmi pemerintah sejak awal ditetapkannya Covid-19 sebagai bencana nasional, tidak terlihat sama sekali atau tidak ada bukti terjadi penjangkitan penyakit covid-19 secara massal atau wabah Covid-19 di suatu daerah tertentu dan pada waktu tertentu.
Bukti kedua – berdasarkan data resmi pemerintah juga, tidak terjadi lonjakan jumlah warga yang terjangkit atau meninggal dunia akibat penularan covid, di mana lonjakan itu harus signifikan, mencerminkan deret ukur sebagai hasil penularan masif.


Bukti ketiga, data pemerintah yang menunjukkan jumlah pengidap yang relatif tetap dari hari ke hari dengan penyebaran merata ke hampir seluruh wilayah Indonesia, dapat dimaknai bahwa tingkat penularan/penyebaran covid hingga hari ini belum dapat dikategorikan sebagai epidemi atau wabah jika merujuk batasan atau definisi wabah yang disepakati dan diterima luas di seluruh dunia.


Opini Vs Fakta
Pemerintah sudah menyatakan dan menetapkan Indonesia sebagai negara terkena dampak pandemi covid. Pemerintah sudah menerbitkan berbagai kebijakan, menerapkan aturan, menjalankan strategi, memberikan sanksi dan seterusnya demi mengantisipasi bencana pandemi.

Media massa sudah menyebarkan begitu banyak informasi menggambarkan keseriusan pandemi ini. Mayoritas rakyat Indonesia mempercayai informasi pemerintah dan opini yang ditanamkan media.

Permasalahan mencuat karena timbul keraguan dan banyak pertanyaan masyarakat mengenai eksistensi pandemi atau epidemi covid ini di Indonesia karena setelah bahaya pandemi ini digaungkan selama berbulan-bulan, mayoritas rakyat Indonesia tidak melihat dengan mata sendiri, tidak menemui, tidak mengalami sendiri penularan covid.

Sebaliknya, banyak warga diketahui melaporkan berbagai keganjilan seputar penularan covid: banyak warga meninggal dunia biasa, karena penyakit menahun atau penyakit tua, atau tidak ada bukti medis yang memadai namun semua dinyatakan sebagai akibat covid.

Demikian juga pasien-pasien dokter atau rumah sakit, banyak dilaporkan divonis sebagai terjangkit covid padahal tidak cukup bukti medis sebagai pendukung atau dasar vonis itu.
Dari pengakuan warga dan pemberitaan media banyak terungkap bukti bahwa ada anggaran khusus yang dapat dicairkan jika seorang warga dinyatakan meninggal dunia atau terjangkit covid. Anggaran itu dinikmati kontraktor tertentu atau rumah sakit tertentu yang terlibat dalam penciptaan kematian dan penjangkitan covid.

Banyak fakta penting tidak diungkap pihak otoritas seperti keterangan atau data detail terkait daerah asal korban covid yang tercantum dalam data resmi.
Fakta bahwa tidak ada penjangkitan massal covid di suatu daerah tertentu pada saat atau waktu bersamaan membuktikan bahwa eksistensi covid sebagai suatu epidemi atau pandemi patut untuk dipertanyakan.

Fakta bahwa tidak ada lonjakan warga terinfeksi covid dengan jumlah yang signifikan dan meningkat berlipat ganda dari hari ke hari sebagaimana lazimnya suatu epidemi atau pandemi, menambah keraguan publik dan merupakan pertanyaan besar yang tidak mampu dijawab otoritas.

Kebijakan Covid Zonder Akuntabilitas
Adalah fakta bahwa penetapan status bencana nasional atas penyebaran covid-19 diterbitkan pemerintah tidak berdasarkan ketentuan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Bencana Nasional. Penetapan covid sebagai pandemi dan bencana nasional tidak memenuhi persyaratan UU. Demikian juga PERPPU No. 1 Tahun 2020 terkait Penanggulangan Dampak Bencana Pandemi dapat dinilai inkonstitusional.

Berbagai kebijakan pemerintah (pusat dan daerah) terkait covid hampir semua dilahirkan tanpa melalui proses penelitian dan pengkajian mendalam. Fakta bahwa tidak ada wabah covid di Indonesia, lebih khusus lagi tidak ada wabah covid di salah satu propinsi, kabupaten, kota, kecamatan, desa atau kelurahan di Indonesia. Semua pernyataan oknum pejabat pemerintah terkait penularan covid tidak didukung bukti dan tidak memenuhi kualifikasi/karakteristik suatu wabah, epidemi atau pandemi.

Tidak ada satu desa atau kelurahan di Indonesia yang mayoritas penduduknya terjangkit covid atau meninggal akibat tertular covid. Artinya, tidak ada wabah covid di Indonesia, dengan kata lain pandemi covid di Indonesia adalah opini sesat yang berbahaya dan merugikan seluruh rakyat Indonesia.

Celakanya, tidak satu pun lembaga negara atau institusi pemerintah bertindak tegas mengungkap kebohongan ini: DPR, BPK, Partai, Kemenkes, Kemendagri, Polri, BNPB dan seterusnya termasuk partai, LSM, akademisi, universitas. Semua manut bebek membuang sikap kritis, skeptis dan kepeduliannya pada kebenaran.

Penyebaran opini tanpa fakta dan bukti secara terus menerus berhasil menanamkan persepsi publik bahwa penularan dan bahaya covid 19 bersifat pandemik. Keberhasilan rekayasa opini ini mengingatkan kita pada Goebbels Menteri Propaganda Nazi: "Kebohongan yang disampaikan terus menerus akan diterima sebagai kebenaran".


Laporan Situasi WHO
Memasuki hari ke -190 pandemi covid, laporan situasi WHO (lapsit) semakin meningkatkan keraguan berbagai kalangan mengenai kebenaran penjangkitan covid sebagai pandemi.
Selama 180 hari jumlah kematian yang ‘dilaporkan sebagai akibat covid’ relatif stabil pada kisaran 4.000 – 7000 korban meninggal per hari. Angka kematian ini jauh lebih kecil di bandingkan tingkat kematian normal dunia yang rata-rata mencapai 175 ribu kematian per hari atau dengan asumsi angka kematian akibat covid yang dilaporkan adalah benar maka tingkat kematian covid hanya 2 sd 3% dari total kematian dunia.
Bahkan jika data kematian akibat covid ditelaah lebih dalam, ditemukan fakta bahwa dari total kematian akibat covid sebagaimana dilaporkan: semuanya korban mati sebelum mengidap penyakit kronis diabetes, paru-paru, kanker, HIV, jantung, darah tinggi, asma, ginjal dan penyakit lever.

Data tersebut juga menyatakan hanya 4,9% korban meninggal akibat covid yang memperburuk penyakit yang diidap sebelumnya berusia 44 tahun ke bawah. Korban meninggal usia 45-64 tahun 23,1%, usia 65 -74 tahun sebanyak 24,6% dan usia 75 tahun ke atas 47.7% di mana semua korban mati adalah pengidap penyakit kronis bawaan sebelumnya.

Data WHO menegaskan bahwa jumlah korban mati akibat covid yang tidak mengidap penyakit kronis adalah 0%. Sungguh disayangkan pihak otoritas Indonesia tidak pernah mengungkap data detail mengenai korban meninggal yang dilaporkan sebagai akibat covid. Data lengkap itu harus mencakup daerah asal (lebih rinci lebih baik), penyakit kronis yang diidap korban, tingkat kematian di daerah tertentu (cluster) dan penjelasan lengkap untuk menjawab keraguan mengenai eksistensi covid sebagai epidemi atau pandemi.


Kesimpulan
Berdasarkan uraian singkat di atas, saya mengajak masyarakat luas untuk menumbuhkembangkan kepedulian dan skeptisme terhadap pandemi covid dengan meluangkan waktu untuk menelaah dan menganalisa informasi seputar covid yang disampaikan pemerintah dan media guna menemukan kebenaran yang sesungguhnya.
Semakin hari rakyat menemukan fakta dan bukti bahwa pandemi covid di Indonesia hanya framing opini yang diciptakembangkan dan disebarluaskan oleh media.

Kita mudah mendapatkan data WHO seputar pandemi covid, laporan situasi harian WHO, data lengkap terkait pandemi covid dari berbagai negara dan seterusnya. Dengan meluangkan sedikit waktu dan ketelitian, kita mudah menemukan berbagai anomali yang dapat dijadikan bukti bahwa pandemi covid ini terutama di Indonesia adalah lebih merupakan opini ketimbang fakta.

Kesimpulan ini bukan berarti kita menolak eksistensi covid sebagai penyakit yang berisiko tinggi yang dapat membahayakan manusia, melainkan guna mengungkap fakta bahwa Covid-19 tidak termasuk kategori pandemi atau epidemi khususnya di Indonesia sebagaimana digembargemborkan setiap hari.

Dengan rasionalitas dan pembuktian kuat, kita – seluruh rakyat Indonesia akan dapat terhindar dari cengkeraman teror opini yang sudah berlangsung berbulan-bulan dan sangat merugikan kita sebagai warga negara dan bangsa Indonesia.
0314
einizanagi
bghifari
bghifari dan 3 lainnya memberi reputasi
-2
599
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen Journalism
icon
12.5KThread3.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.