vumlo
TS
vumlo
Tak Hanya Listrik, DPR Usul Cicilan Mobil Juga Dibayar Negara


JAKARTA, HALUAN.CO -Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun, mengatakan, di tengah kondisi krisis karena pandemi, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah agar biaya listrik masyarakat yang dibebaskan tidak hanya untuk kelompok 450 dan 900 watt saja.

Apa yang penting: Muhammad Misbakun meminta agar tak hanya biaya listrik, pemerintah juga diminta membebaskan cicilan motor dan rumah yang masuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sampai yang bernilai Rp600 juta. Tak hanya itu, Misbakhun meminta cicilan mobil berharga di bawah Rp350 juta dibayarkan oleh negara.

Konteks: Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak serius bagi perekonomian masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini pertumbuhan ekonomi di Kuartal II/2020 sudah minus 5,32 persen.

Apa katanya: "Usulan saya ekstrem, saya tidak mengusulkan subsidi listrik, tapi dibebaskan dibiayai oleh negara. Termasuk untuk cicilan motor, misalnya, setahun. Cicilan mobil di bawah Rp350 juta. Termasuk kios, toko,” kata Misbakhun dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema Ancaman Resesi Ekonomi dan Solusinya di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Alasan Misbakhun: Saat ini kelompok-kelompok menengah baru atau mereka yang baru diangkat jadi manajer junior atau sekelas supervisor, begitu ada krisis, mereka tidak bisa ke kantor kena Program Work From Home (WFH) dan sebagainya. Akibatnya, take home pay mereka tergerus. Sementara usaha korporasi atau tempat mereka bekerja juga mengalami permasalahan sehingga tidak bisa membayar bonus, tidak bisa melakukan penjualan karena sektor otomotif terdampak, termasuk produksi terdampak.

Hanya pemerintah yang bisa selamatkan kondisi krisis: Dikatakan Misbakhun, saat ini hanya pemerintah yang bisa menyelamatkan kondisi krisis karena memiliki kemampuan dengan berbagai perangkat yang dimiliki. Dia mencontohkan untuk sumber pendanaan bagi berbagai program yang dia usulkan tersebut, misalnya pemerintah menerbitkan surat utang yang kemudian dibeli oleh Bank Indonesia.



Berita Politik, Hukum dan Ekonomi Lainnya:
1. Karyawan Bakal Dapat Bantuan Rp600 Ribu Per Bulan, Cek Syaratnya
2. PBNU Sebut Ekspor Benih Lobster Tidak Sesuai Ajaran Islam
3. Resepsi di Fasilitas Umum di DKI Bakal Didenda Rp10 Juta
4. Setop Pengadaan Sirine Peringatan Banjir, Anies: Bisa Gunakan Toa Masjid
5. Tak Ada Lawan, Prabowo Bakal Jabat Ketua Umum Gerindra Lagi
uplagi123scorpiolamanomorelies
nomorelies dan 9 lainnya memberi reputasi
6
4.2K
110
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.